NASIONAL

Kawal Sidang SM, LBH Keadilan Rakyat Optimis Kasus Penodaan Agama ini Diputuskan Secara Adil

Bogor (SI Online) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Rakyat selaku tim hukum Masjid Al Munawaroh optimis kasus penodaan agama dengan terdakwa Suzethe Margaret (SM) akan berjalan dengan baik dan adil sesuai yang diharapkan. Hal itu berdasarkan dengan berjalannya sidang kasus tersebut yang hingga Rabu (9/10/2019) telah memasuki sidang ketiga.

Sidang ketiga kasus dugaaan penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor agendanya pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Ketua LBH Keadilan Rakyat Khusnul Na’im SH yang mengikuti sidang tersebut mengatakan, para saksi mayoritas menegaskan bahwa SM telah melakukan perbuatan menista agama.

“Para saksi mengatakan SM memasuki area suci masjid dengan memakai alas kaki apalagi melepas anjing di area shalat sehingga menurut saya ini telah memenuhi unsur pasal 156a,” jelas Khusnul melalui keterangannya, Rabu (9/10).

Kata Khusnul, para saksi memberikan keterangan yang bisa memberatkan pelaku. “Mereka tegas mengatakan bahwa SM benar memakai sesuai alat bukti yang ditunjukkan seperti sepatu, baju dan celana. Dan para saksi dibawah sumpah sehingga apa yang mereka katakan benar apa adanya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya meyakini bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil. “Kita percaya betul, majelis hakim pada saatnya nanti akan memutuskan dengan adil berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Ahad (30/6/2019), saat itu SM masuk ke Masjid Al Munawaroh Sentul City Bogor dengan mengenakan sepatu dan membawa seekor anjing. Videonya beredar luas dan akhirnya membuat kehebohan. Setelah itu, SM diamankan pihak kepolisian dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

red: adhila

Back to top button