Kecil-Kecil Taat Berhijab, Mengapa Harus Digugat?
Kaum liberal tak pernah adil menempatkan segala sesuatu terutama berkaitan dengan ajaran Islam. Mereka tak pernah menggugat pada anak-anak yang bergaul bebas namun akhirnya kebablasan hamil di luar nikah, suka gonta-ganti pasangan, berperilaku menyimpang, berpakaian terbuka hingga mengundang syahwat dan kejahatan seksual? Bukankah hasil didikan seperti itulah yang semestinya digugat? Karena justru menimbulkan berbagai masalah sosial di masyarakat.
Inilah yang terjadi dalam sebuah sistem kehidupan yang mengusung kebebasan berpendapat dan berperilaku, buah dari ideologi kapitalisme. Dalam pandangan kapitalis, semua orang memiliki hak untuk berpendapat bahkan jika itu mengobok-obok ajaran agama, sah-sah saja. Padahal bila mereka fair dengan kebebasan berpendapatnya, seharusnya mereka membiarkan umat Islam menjalankan keyakinannya. Tapi seperti biasa itu tak berlaku buat Islam.
Untuk itu sudah sepatutnya pendapat-pendapat yang keluar dari mulut kaum liberal wajib ditolak. Umat Islam mesti mengambil sikap waspada dan tidak menelan mentah-mentah apapun yang disampaikan oleh liberalis. Sebab bila tidak, maka akan dapat menggiring umat Islam pada tindakan maupun pemikiran yang bertentangan dengan Islam. Di sisi lain, ini menegaskan bahwa negara tidak mampu memberikan perlindungan pada umat dari segala ujaran dan tindakan yang mempermainkan ajaran Islam.
Pendidikan Anak dalam Islam
Dalam Islam anak adalah amanah dari Allah Swt. Sebagai penerima amanah, orangtua bertanggungjawab untuk menjaga dan menunaikan kewajibannya kepada anak sesuai dengan apa yang ditetapkan Allah dalam aturanNya.
“Setiap kamu adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang telah dipercayakan kepadanya. Dan seorang ayah bertanggungjawab atas kehidupan keluarganya dan seorang ibu betanggungjawab atas harta dan anak suaminya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atasnya”. (HR Bukhori Muslim).
Memberikan pendidikan yang baik kepada anak juga merupakan salah satu kewajiban orangtua dalam menunaikan hak anak. Tujuan pendidikan anak di dalam Islam adalah agar mereka menjadi anak shalih, yang bertakwa kepada Allah Swt, memahami dan melaksanakan tanggungjawabnya kepada Allah, Rasul dan kaum muslimin.
Keluarga sendiri menjadi madrasatul ‘ula bagi anak, sementara ibu berperan sebagai pendidiknya. Darinya, anak pertama kali belajar. Oleh karena itu seorang ibu harus membekali dirinya dengan tsaqafah dan berbagai pengetahuan, sehingga mampu menunaikan tugas mendidik anak dengan sebaik-baiknya.
“Didiklah anakmu dan baguskanlah akhlaqnya, dengan mengajarkan kepada mereka olah jiwa dan memperbaiki akhlak”. (HR. ad-Dailami)