Kecurangan Pilpres: Pengakuan Mantan Kapolsek Pasirwangi
- Masifnya temuan fakta dukungan anggota Polri kepada paslon 01 menimbulkan kecurigaan, Polri tidak netral secara kelembagaan. Apalagi Polri sangat terkesan memihak dalam menangani berbagai kasus yang terkait para pendukung paslon.
Dalam beberapa bulan terakhir sejumlah Kapolsek dan Babinkamtibmas Polri memang terlihat aktif turun ke lapangan. Mereka biasanya minta foto bersama dengan imam masjid, ketua RT/RW, maupun tokoh masyarakat yang ditemui.
Fakta dan cerita dari lapangan ini melengkapi beberapa info yang sebelumnya banyak berseliweran di media sosial. Seperti kepingan besar yang menjadikan potongan puzzle menjadi gambar besar yang utuh.
Foto-foto dan video polisi mengarahkan warga meneriakkan ye-yel dukungan kepada paslon 01 berserakan dimana-mana. Tapi tidak di media mainstream. Baru pada kasus pengakuan eks Kapolsek Pasir Wangi, liputannya lumayan banyak.
Seperti biasa polisi langsung membantah. Kapolres Bima AKBP Erwin Ardiansah menyebut kabar itu hoax. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna bersumpah tidak pernah memberi perintah semacam itu. Mabes Polri juga membantah ada operasi penggalangan. Namun mereka membenarkan ada pendataan, tujuannya untuk memetakan kerawanan jelang pilpres.
Masifnya temuan fakta dukungan anggota Polri kepada paslon 01 itu menimbulkan kecurigaan, Polri tidak netral secara kelembagaan. Apalagi Polri sangat terkesan memihak dalam menangani berbagai kasus yang terkait para pendukung paslon.
Sangat cepat dan tegas bertindak atas berbagai tuduhan ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap para pendukung paslon 02. Sebaliknya berbagai laporan ujaran kebencian para pendukung paslon 01 banyak yang tidak diproses.
Mengatasi kecurigaan itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan telegram rahasia (TR) berupa Surat Edaran (SE) netralitas Polri. Dalam SE tersebut anggota Polri dilarang melakukan aktivitas apapun yang dapat menimbulkan kesan maupun dugaan Polri berpihak pada salah satu paslon.
Larangan itu sangat detil. Sampai hal yang sangat kecil seperti mengacungkan jari telunjuk, jari jempol ataupun jari membentuk simbol huruf V. Semua dilarang.
Apakah SE Kapolri itu serius atau hanya lips service?. Pertanyaan itu sangat penting dan serius. Apalagi dengan munculnya “bukti hidup” berupa pengakuan mantan Kapolsek Pasir Wangi.
Kalau serius mengapa tidak diindahkan oleh aparat kepolisian di level bawah? Apakah ada kekuatan lain yang lebih tinggi, lebih besar yang menggerakkan.