Kekerasan dalam Pacaran
Islam memiliki sistem pergaulan yang khas yang tegak di atas akidah. Di sana ditetapkan hak pengasuhan anak, pengaturan pakaian, hak perempuan dalam kehidupan umum, perwalian, nikah, talak dan lain sebagainya.
Negara menjaga suasana keimanan sehingga tidak akan terbesit pikiran jahat melukai sesama manusia. Ini merupakan hasil dari pendidikan Islam, yang menancapkan akidah di dalam kepribadian umat. Konsekuensinya, konten-konten yang merusak akhlak atau pengundang syahwat tidak akan dibiarkan pula berkelindan merusak pemikiran.
Sejalan dengan itu negara akan menerapkan sistem persanksian yang tegas sebagaimana ketetapan Allah. Ada sanksi pidana berbentuk qishas bagi pembunuh, sanksi rajam bagi pezina yang pernah menikah, dan cambuk 100 kali kemudian diasingkan, bagi pelaku zina yang belum menikah. Semuanya dilakukan bersamaan sebagai bentuk ketundukan kepada Allah.
Penerapan Islam kafah juga menjadi kunci keberhasilan terciptanya suasana aman. Semua lini kehidupan manusia ditetapkan dengan menggunakan aturan Allah. Inilah bentuk penjagaan Islam kepada kehidupan umat yang melahirkan umat terbaik di sepanjang masa. []
Lulu Nugroho, Muslimah pengemban dakwah dari Bandung.