NASIONAL

Kemhan Resmi Larang Pegawainya Gunakan Aplikasi Zoom, Ini Alasannya

Jakarta (SI Online) – Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran tentang larangan bagi pegawainya untuk menggunakan aplikasi Zoom dalam video konferensi.

Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemhan, Laksamana Madya TNI, Agus Setiadji, pada 21 April 2020.

Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Totok Sugiharto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/4/2020), membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

“Disampaikan kepada Kasatker/Kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Agus Setiadji.

Ada tiga hal yang dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini. Dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.

Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi.

1 2Laman berikutnya
Back to top button