#Bebaskan PalestinaNASIONAL

Kepung Kedubes AS, Umat Islam Tuntut Gencatan Senjata di Gaza

Jakarta (SI Online) – Aksi solidaritas global untuk Gaza digelar untuk mengutuk 100 hari genosida Israel kepada Gaza, Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2024).

Pada Aksi Bela Palestina kali ini, ribuan massa mendoakan keselamatan dan kemerdekaan para penduduk Palestina. Mereka pun menyampaikan sejumlah tuntutan seperti gencatan senjata permanen.

Ketua Majelis Ormas Islam (MOI) Ustaz Nazar Haris menyampaikan delapan tuntutan dalam aksi ini, yaitu:

  1. Menuntut gencatan senjata permanen (permanen ceasefire) di seluruh Gaza dan Palestina.
  2. Membuka blokade secara menyeluruh agar akses bantuan kemanusiaan dapat masuk ke seluruh pelosok Gaza.
  3. Menuntut negara-negara dunia segera menghentikan seluruh bantuan militer dan ekonomi pada penjajah Israel.
  4. Mengajak negara-negara dunia mendukung Afrika Selatan yang sedang menuntut penetapan Israel sebagai pelaku genosida terhadap bangsa Palestina di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice.
  5. Menuntut Mahkamah Internasional untuk menyatakan Israel sebagai pelaku genosida atas pelanggaran Konvensi PBB tahun 1948 tentang pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida.
  6. Menuntut Mahkamah Pidana Internasional untuk segera menyeret para pemimpin Israel, terutama presiden dan perdana menteri sebagai penjahat perang.
  7. Menuntut PBB agar menghapus hak veto terhadap lima negara anggota tetap Dewan Keamanan yang sering kali disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan Dewan Keamanan.
  8. Mengapresiasi Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi atas partisipasinya sebagai saksi yang memberatkan kejahatan genosida Israel dalam Mahkamah Internasional dan mendorong Idonesia menggunakan seluruh kekuatan diplomasi dan militernya bergabung dengan komunitas internasional yang lebih luas dalam membantu rakyat Palestina untuk menghentikan kejahatan perang yang dilakukan Israel.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button