NASIONAL

Ketua FMI: Selama Ada Problem Sosial, FPI akan Selalu Ada

Jakarta (SI Online) – Ketua Front Mahasiswa Islam (FMI) Habib Ali Alatas SH meluruskan informasi seputar izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri yang akan berakhir bulan depan.

“Pertama perlu dipahami bahwa tidak ada yang namanya izin ormas, karena kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional warga negara, bukan hak yang berasal dari pemberian penguasa,” jelas Ali melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Rabu (8/5/2019).

Menurutnya, pengakuan atas hak konstitusional ini dalam undang-undang ormas terlihat dari diakuinya keberadaan ormas walaupun tidak berbadan hukum.

“Bagi ormas yang tidak berbadan hukum, didaftarkan di Kemendagri dan kemudian diberikan surat keterangan terdaftar, sebagaimana FPI. FPI tetap akan mengurus seperti biasanya,” ujar Ali yang dikenal sebagai salah satu Kuasa Hukum FPI ini.

Terkait adanya petisi yang memanfaatkan momen ini untuk menyerukan pembubaran FPI, Ali menjelaskan bahwa FPI lahir karena adanya problem sosial yang perlu diselesaikan.

“Perihal pihak yang ingin FPI bubar, perlu juga memahami bahwa FPI lahir karena adanya problem sosial, jadi selama problem sosial itu belum terselesaikan selama itu juga akan terus ada FPI atau sejenisnya,” jelas Ali

“Mereka yang ingin FPI bubar biasanya mereka yang menikmati status quo atas adanya problem sosial ditengah masyarakat, seperti mereka yang gemar maksiat atau mereka yang senang melakukan kezaliman bisa juga mereka yang senang merusak akidah lewat aliran-aliran sesat termasuk juga mereka yang menginginkan komunisme kembali hidup di Indonesia,” tambahnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button