NASIONAL

Ketua MIUMI Aceh: Disertasi Milk Al Yamin Menyimpang

Jakarta (SI Online) – Disertasi mahasiswa Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Azis, berjudul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” akhirnya ramai ditolak para ulama dan cendekiawan Muslim.

Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh, Dr. Tgk. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA, adalah salah satu yang menolak disertasi yang membolehkan hubungan seksual tanpa nikah itu. Bukan hanya menolak, Yusran juga mengecamnya.

“Pemikiran dalam disertasi ini telah menyimpang dari ajaran Islam dan membuat resah umat Islam sehingga menimbulkan penolakan dan kecaman keras dari umat Islam,” ungkap Yusran dalam keterangan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Kamis 5 September 2019.

Yusran mengatakan, disertasi tersebut merupakan salah satu bukti dan contoh pemikiran liberal yang menyesatkan berkembang di UIN Sunan Kalijaga.

Menurut Yusran, kesimpulan disertasi yang hubungan seksual di luar nikah (nonmarital) adalah boleh dan tidak melanggar syariat, dengan dalih konsep milkal-yamin dalam Alquran dipakai untuk konteks zaman sekarang mengikuti konsep pemikiran tokoh liberal Syiria Muhammad Syahrur, dengan syarat dilakukan dengan suka sama suka, bukan sedarah, dewasa, dan dilakukan di tempat privat (bukan tempat umum), adalah bertentangan dengan Alquran, as-Sunnah, dan ijma’.

“Maka pemikiran disertasi ini telah menyimpang dari Islam. Dengan kata lain, sesat dan menyesatkan,” tegas doktor bidang fiqh & ushul fiqh IIUM Malaysia itu.

Sebagai seorang ulama yang juga pengaar di Fakultas Syari’ah UIN Ar-Raniriy Banda Aceh, Yusran mengaku menyayangkan dan menyesalkan pihak UIN Jogja, khususnya para promotor dan penguji disertasi, yang telah meloloskan dan meluluskan disertasi ini sejak awal ujian proposal sampai ujian sidang munaqasyah dengan nilai sangat memuaskan.

Seharusnya, lanjut Yusran, disertasi ini ditolak sejak dari awal ujian proposal, karena tidak ilmiah dan menyimpang dari hukum Islam. Selain itu, membahayakan kehidupan rumah tangga dan merusak moral generasi bangsa.

“Ini level S3. Kok bisa diloloskan dan diluluskan disertasi yang ngawur dan tidak ilmiah seperti ini? Ada apa ini? Sangat mengherankan,” kata Yusran.

Sebagai informasi, disertasi karya Abdul Aziz diluluskan oleh delapan orang penguji yang terdiri dari Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, PhD, sebagai ketua sidang sekaligus Rektor UIN Sunan KalijagaJogja, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur sebagai sekretaris sidang, Prof. Dr. H. Khoiruddin, MA dan Dr. Phil. Sahiron, MA sebagai promotor, Prof. Dr. Euis Nurlailawati, MA, Dr. H. Agus Moh Najib, M.Ag, Dr. Samsul Hadi, M.Ag). Tim Penguji memberikan nilai sangat memuaskan dalam sidang disertasi yang diadakan pada Rabu, 28 Agustus 2019 itu.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button