SYARIAH

Bahaya Disertasi Zina Abdul Azis

Disertasi Abdul Azis mahasiswa program doktoral UIN Sunan Kalijaga (Suka) Jogja berjudul “Konsep Milku al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” menuai polemik.

Disertasi ini menyimpulkan bahwa hubungan seksual nonmarital (tanpa ikatan nikah) dalam batasan tertentu tidak melanggar syariat. Yaitu suka sama suka, dewasa, bukan mahram, tidak bersuami, dan dilakukan di tempat privasi (bukan tempat terbuka). Berita heboh ini menjadi viral di media sosial, media cetak dan televisi.

Disertasi ini diluluskan oleh para tim penguji dalam sidang disertasi terbuka yang diadakan pada tanggal 28 Agustus 2019 di kampus UIN Jogja dengan nilai sangat memuaskan. Tim penguji terdiri dari rektor UIN Jogja Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, PhD sebagai ketua sidang, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur sebagai sekretaris sidang, Prof. Dr. H. Khoiruddin, MA dan Dr. Phil. Sahiron, MA sebagai promotor, Prof. Dr. Euis Nurlailawati, MA, Dr. H. Agus Moh Najib, M.Ag dan Dr. Samsul Hadi, M.Ag sebagai penguji.

Disertasi ini mengkaji pemikiran Muhammad Syahrur tentang konsep milku al-yamin dalam konteks saat ini. Menurut Syahrur, hubungan seksual nonmarital dalam batasan tertentu sah (boleh) dan tidak melanggar syariat.

Karena saat ini budak tidak ada, maka konsep ini mesti diperluas maknanya sesuai dengan konteks saat ini. Milku al-Yamin tidak berarti lagi budak wanita, namun suatu hubungan sukarela antara seorang pria dewasa dan seorang wanita dewasa, bukan hubungan kekerabatan, untuk memperoleh keturunan dan untuk selamanya, terbatas pada batasan seks antara kedua belah pihak. Inilah pemikiran Syahrur mengenai konsep al-yamin sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Aziz dalam kesimpulan disertasinya.

Menurut Syahrur, hubungan seksual disebut zina jika dilakukan secara paksa atau di tempat publik. Namun jika hubungan ini dilakukan di tempat privat, berlandaskan suka sama suka, keduanya sudah dewasa, dan niatnya tulus maka tidak bisa disebut zina. Dengan demikian, hubungan seksual tersebut halal. Karena hari ini tidak ada budak, maka hubungan seksual dengan partner atau teman tanpa ikatan nikah itu boleh. Cukup dengan kesepakatan kedua belah pihak, perbuatan zina seperti nikah mut’ah (kawin kontrak), seks bebas (free sex), kumpul kebo, nikah friend (hubungan seksual persahabatan) dan sejenisnya menjadi sah.

Sayangnya, Abdul Azis menyetujui pemikiran Syahrur. Dia tidak mengkritisi dan membantahnya. Bahkan, memuji pemikiran konsep Syahrur dan merekomendasikannya sebagai dasar untuk pembaharuan hukum perdata dan pidana Islam di Indonesia. Inilah bahaya disertasinya. Seandainya dia mengkritisi dan membantahnya, maka disertasinya tidak bermasalah. Justru memberi manfaat dan kontribusi bagi agama dan umat Islam. Maka, tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bahaya disertasi ini terhadap agama dan umat Islam dan akibatnya bagi penulis disertasi dan orang-orang yang meluluskannya.

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button