MASAIL FIQHIYAH

Khatib Sunah Pegang Tongkat atau Pedang Saat Khotbah, Ini Dalilnya

Kepala Direktorat Keagamaan Turki, Ali Erbas, ditunjuk sebagai khatib dalam shalat Jumat perdana di Masjid Agung Ayasofiya, Istanbul, Turki, Jumat 24 April 2020.

Jumatan perdana di bangunan bersejarah warisan Sultan Muhammad Al Fatih itu dihadiri oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan sejumlah menterinya.

“Hari ini adalah hari ketika Muslim berdiri melaksanakan salat dengan air mata sukacita, sujud dengan penuh rasa tunduk dan syukur. Hari ini juga adalah hari kehormatan dan kerendahan hati,” ucap Erbas dalam salah satu bagian khotbahnya.

Baca juga: Khotbah Jumat Perdana: Hagia Sophia Simbol Penaklukan, Amanah dari Sultan Muhammad al-Fatih

Selain isi khotbah, ada hal menarik dari khatib Jumat perdana di Ayasofiya. Sang khatib memegang pedang yang kabarnya juga peninggalan Sultan Al-Fatih. Memegang pedang atau tongkat saat berkhotbah adalah sunnah menurut Mazhab Syafi’i.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, dalam sebuah tulisannya di situs resmi PB Nahdlatul Ulama, nu.or.id, menjelaskan dalil sunahnya khatib memegang pedang atau tongkat saat berkhotbah.

“Jumhur (mayoritas) ulama fiqh mengatakan bahwa sunnah hukumnya khatib memegang tongkat dengan tangan kirinya pada saat membaca khutbah,” tulis Cholil Nafis yang saat menulis artikelnya masih menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PBNU.

Cholil mengutip pendapat Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm:

Imam Syafi’i ra berkata: Telah sampai kepada kami (berita) bahwa ketika Rasulullah Saw berkhuthbah, beliau berpegang pada tongkat. Ada yang mengatakan, beliau berkhutbah dengan memegang tongkat pendek dan anak panah. Semua benda-benda itu dijadikan tempat bertumpu (pegangan). Ar-Rabi’ mengabarkan dari Imam Syafi’i dari Ibrahim, dari Laits dari ‘Atha’, bahwa Rasulullah Saw jika berkhutbah memegang tongkat pendeknya untuk dijadikan pegangan”. (al-Umm, juz I, hal 272)

Kemudian hadits yang diriwayatkan Abu Dawud:

Dari Syu’aib bin Zuraidj at-Tha’ifi ia berkata, “Kami menghadiri shalat Jumat pada suatu tempat bersama Rasulullah Saw. Maka Beliau berdiri berpegangan pada sebuah tongkat atau busur”. (Sunan Abi Dawud, hal. 824).

As Shan’ani, kata Cholil, mengomentari hadits tersebut bahwa hadits itu menjelaskan tentang “sunnahnya khatib memegang pedang atan semacamnya pada waktu menyampaikan khutbahnya”. (Subulus Salam, juz II, hal 59).

Kemudian juga pendapat Imam Al Ghazali dalam kitabnya, Ihya’ Ulumuddin:

Apabila muadzin telah selesai (adzan), maka khatib berdiri menghadap jamaah dengan wajahnya. Tidak boleh menoleh ke kanan dan ke kiri. Dan kedua tangannya memegang pedang yang ditegakkan atau tongkat pendek serta (tangan yang satunya memegang) mimbar. Supaya dia tidak mempermainkan kedua tangannya. (Kalau tidak begitu) atau dia menyatukan tangan yang satu dengan yang lain”. (Ihya’ ‘Ulum al-Din, juz I, hal 180)

Hikmah dianjurkannya memegang tongkat adalah untuk mengikat hati (agar lebih konsentrasi) dan agar tidak mempermainkan tangannya. Demikian dalam kitab Subulus Salam, juz II, hal 59).

“Jadi, seorang khatib disunnahkan memegang tongkat saat berkhotbah. Tujuannya, selain mengikuti jejak Rasulullah Saw juga agar khatib lebih konsentrasi (khusyu’) dalam membaca khotbah,” pungkas Cholil.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button