Khutbah Soal Politik Wajib, yang Dilarang Kampanye
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, khutbah Idul Fitri 1439 H menjadi momentum pendidikan umat Islam, termasuk pendidikan politik di dalamnya.
“Pendidikan politik umat adalah suatu kewajiban, yang dilarang adalah kampanye di masjid,” kata Mardani di Jakarta, Rabu (13/6/2018).
Mardani setuju dengan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tidak berkampanye saat khutbah. “Saya sepakat dan jelas dilarang dalam undang-undang,” ujarnya.
Namun, menurutnya, membahas kondisi umat bukanlah suatu yang politis, malah menjadi suatu kewajiban. “Dakwah itu menjelaskan suatu yang mungkar, seperti membahas kondisi umat termasuk berbicara politik,” ucapnya.
Inisiator gerakan ‘2019 Ganti Presiden’ itu mencontohkan, membahas ada orang Islam mengunjungi Israel, bahkan menjelaskan bahwa tafsir Alquran bisa berubah sesuai situasi dan tempat bukan politis tapi keharusan agar umat jelas. “Ini harus dijelaskan kepada umat,” tuturnya.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpesan agar menjadikan masjid sebagai pendidikan politik umat.
“Saya berharap umat Islam menjadikan masjid seperti zaman rasul, bukan hanya tempat ibadah saja, tapi menjadi sentral dalam menyusun strategi agar umat memiliki kekuatan ekonomi, politik dan sosial,” pungkasnya.
sumber: teropongsenayan