NASIONAL

Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Mabes Polri ke Divpropam

Jakarta (SI Online) – Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen melaporkan sejumlah pejabat kepolisian ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan itu dilakukan terkait dengan pembeberan video pengakuan tersangka perencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional.

Di antara pejabat Polri yang dilaporkan Kivlan ke Divpropam itu antara lain Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, dan Kompol Pratomo Widodo.

Pelaporan Kivlan Zen dilakukan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, pada 17 Juni 2019 lalu.

Tonin menjelaskan aduan ke Divisi Propam terhadap tiga anggota Polri itu lantaran telah membeberkan video Iwan Kirniawan atas mengakuan perintah Kivlan Zen untuk membunuh sejumlah tokoh nasional. Padahal, keterangan itu menurut Tonin adalah sebuah fitnah.

“Itu berita bohong, polisi tidak boleh begitu dong. Kalau rencana pembunuhan, dia udah pernah uji rencana pembunuhannya belum? Beli senjata di toko mana? Menyuruh mana buktinya? Ini fitnah,” ujar Tonin, Senin (8/7/2019) seperti dilansir Tempo.co.

Lebih lanjut, dia juga membuka kemungkinan akan melaporkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Menanggapi laporan Kivlan, Kadiv Humas Mabes Polri Mohammad Iqbal mengatakan langkah tersebut sudah tepat, jika memang merasa ada yang tidak sesuai dengan pelayanan kepolisian.

“Itu sudah jalur yang benar untuk melaporkan dugaan apapun terhadap anggota kepolisian, termasuk saya sebagai Kadiv Humas yang menyampaikan informasi. Kami serahkan pada Propam,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/7/2019).

Terkait permohonan penangguhan penahanan Kivlan yang ditolak, Iqbal menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka benar-benar di tangan penyidik. Iqbal mengklaim tidak ada yang dapat mengintervensi keputusan tersebut, termasuk petinggi polisi sendiri.

“Itu kan kewenangan penyidik yang tidak bisa diintervensi. Tidak kooperatif itu salah satu, kalau semua mungkin semua, ya akan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, mempersulit penyidikan,” kata Iqbal.

red: Asyakira

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button