NASIONAL

Klarifikasi FPI terkait Kericuhan di Acara NU

Jakarta (SI Online) – Front Pembela Islam (FPI) memberikan klarifikasi terkait kericuhan di acara peringatan hari lahir Nahdlatul Ulama (NU) ke-93 yang pelakunya dituduhkan kepada FPI.

Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menjelaskan, kericuhan yang terjadi di acara NU di Tebingtinggi, Sumatera Utara, Rabu (27/2) lalu itu bukan tanpa sebab. Menurutnya, ada pihak yang tak terima acara keagamaan itu disusupi kegiatan kampanye.

“Informasi dari lapangan, peristiwa itu bermula dari ada kegiatan kampanye terselubung dengan pembagian sembako dan pesan mengajak memilih pasangan tertentu,” kata Munarman melalui siaran pers, Jumat (1/3/2019).

Tindakan tersebut membuat sejumlah peserta yang hadir menjadi tak terima. Mereka keberatan ketika acara keagamaan diisi dengan kampanye terselubung serta ceramah yang kurang pantas.

“Kegerahan dan protes dari masyarakat justru direspon oleh aparat keamanan dengan melakukan tindakan penangkapan,” sambung Munarman.

Atas insiden itu, Munarman pun sangat menyayangkan. Apalagi polisi langsung mengaitkan pelaku kericuhan dengan FPI.

Dia menegaskan bahwa tindakan itu adalah sikap umat Islam yang gusar dengan acara tersebut. Tindakan itu bersifat pribadi bukan atas nama organisasi FPI.

“Kami ingatkan kepada seluruh pihak, agar jangan terus-terusan melakukan labelling dan framing terhadap FPI. Perbuatan pidana adalah perbuatan individual, bukan perbuatan organize crime,” ujar Munarman.

Pihaknya tengah melakukan investigasi lebih jauh. Nantinya, DPP FPI pasti akan memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk meluruskan agar proses hukum itu berkeadilan, bukan dijadikan sarana balas dendam apalagi karena kebencian,” imbuh Munarman.

Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang lantaran membuat ricuh di acara Tabligh Akbar NU Sumut. Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dari hasil gelar perkara juga telah terpenuhi unsur tindak pidananya dan telah cukup alat bukti untuk dilakukan penahanan.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button