NASIONAL

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan Gugat UU Corona ke MK

Jakarta (SI Online) – Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) mengajukan gugatan Judicial Review (uji materi) atas Undang-undang No 2/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabiIlitas sistem keuangan untuk Penanganan COVID-19 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 1 Juli 2020.

Gugatan uji materi UU No 2/2020 ini konsisten dengan sikap KMPK yang juga telah menggugat Perppu No. 1/2020 kepada MK pada 13 April 2020 lalu.

KMPK menilai UU tersebut melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 23E, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1).

KMPK berpendapat bahwa UU No 2/2020 berpotensi terjadinya praktik KKN, kartel, dan mal-administrasi penggunaan APBN atas dasar penanganan dampak Covid-19 terhadap sistem perekonomian nasional.

“Padahal untuk maksud tersebut, telah tersedia mekanisme yang baku sesuai Pasal 27 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara melalui penetapan UU APBN Perubahan,” kata Ketua Komite Pengarah KMPK Din Syamsuddin dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Suara Islam Online, Rabu (1/7/2020).

KMPK juga melihat UU No 2/2020 berpotensi terjadinya abuse of power oleh lembaga eksekutif karena dibatalkannya sejumlah ketentuan dalam 12 UU yang masih berlaku;

“Juga berpotensi terjadinya moral hazard karena status kebal hukum dan pembatalan ketentuan dalam 12 UU yang berlaku terhadap pejabat pemerintah yang tergabung dalam KKSK,” ungkap Din.

Menurutnya, UU tersebut juga membuat dieliminasinya peran budgeting/APBN DPR. “Padahal penyusunan dan penetapan APBN, termasuk setiap sen uang rakyat sebagai pembayar pajak dan penanggung hutang, harus memperhatikan kehendak dan kedaulatan rakyat yang diwakili oleh DPR,” jelas Din.

Ia menambahkan, UU No 2/2020 membuat dieliminasinya peran penilaian dan pengawasan konstitusional DPR dan BPK atas penggunaan APBN.

“Penetapan UU No.2/2020 sangat potensial meruntuhkan kedaulatan negara, karena pemerintah telah bertindak sendiri tanpa mendengar aspirasi publik dan partisipasi DPR dalam penetapan kebijakan dan APBN-P, sebagaimana tercermin dalam Perpres No. 54/2020 dan Perpres No .72/2020,” tandas Din.

red: adhila

Back to top button