KPK Geledah Rumah Mewah Rektor Unila di Bandar Lampung
Sebelumnya, pada Senin (22/4) KPK telah melakukan penggeledahan Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). Selasa (23/8) telah melakukan penggeledahan di tiga Fakultas yakni FKIP, Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran.
KPK telah menetapkan Rektor Unila Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heriyandi, Ketua Senat M Basri dan Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung pada 2022.
Harta kekayaan Rektor Universitas Lampung, Prof. Karomani, yang dirilis oleh KPK di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 yang dilaporkan Maret 2022 memiliki total harta mencapai Rp3,18 miliar.
Total harta kekayaan Karomani tersebut terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp874,31 juta, alat transportasi dan mesin Rp103 juta dan harta bergerak lainnya Rp91,1 juta.
Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp2,59 miliar, dengan utang yang dimiliki oleh Rektor Unila tersebut sebesar Rp476,86 juta. Sehingga total harta kekayaan Prof. Karomani ialah sebesar Rp3,18 miliar.
Nilai kekayaan tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp711 jika dibandingkan dengan laporan LHKPN Karomani pada periode 2020 yang dilaporkan pada Februari 2021 sebesar Rp2,47 miliar.
sumber: ANTARA