#Korupsi Kuota Haji 2024NASIONAL

KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Satu Triliun Lebih

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum, namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, penggunaan sprindik umum memberi ruang bagi penyidik untuk lebih leluasa mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka.

“Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) lalu.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag, serta pelaku usaha travel haji dan umrah. Mereka antara lain mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, pemilik Travel Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.[]

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button