KSPI: Mogok Nasional, Buruh Lanjutkan Unjuk Rasa Serentak
Jakarta (SI Online) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan para buruh melakukan aksi unjuk rasa serentak di seluruh Indonesia yang disebut Mogok Nasional, Rabu (7/10).
“Setelah kemarin ratusan ribu hingga satu juta buruh keluar dari pabrik mereka mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).
Berdasarkan catatan KSPI, aksi kemarin dilakukan di berbagai daerah industri seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.
Said Iqbal membantah bahwa apa yang dilakukan buruh adalah mogok kerja secara illegal. Menurutnya, pemogokan ini dilakukan sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya RUU Cipta Kerja.
Adapun dasar hukum mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.
Menurutnya, aksi buruh dilakukan dengan tertib, damai, dan tidak anarkis. Aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta Pemerintah dan DPR RI membatalkan omnibus law,
Karena di dalamnya ada persoalan mendasar seperti pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun karena penerapan kontrak dan outsourcing.
KSPI juga mengimbau agar buruh yang melakukan aksi tetap mengutamakan protokol kesehatan agar tidak terpapar Covid-19 dengan tetap menggunakan masker di lokasi aksi dan menjaga jarak di antara massa aksi.
red: adhila