Lakukan 557 Pelanggaran terhadap Jurnalis, Israel Harus Diseret ke Pengadilan Internasional
Gaza (SI Online) – Biro media pemerintah di Gaza mencatat telah terjadi 557 pelanggaran Israel terhadap para jurnalis sepanjang tahun ini.
Kepala biro media pemerintah, Salamah Maruf saat membacakan laporan terkait pelanggaran terhadap kebebasan, bahwa para jurnalis menghadapi pelanggaran keji yang dilakukan pasukan penjajah Israel, sejumlah wartawan meninggal dunia, beberapa di antara mereka kehilangan mata atau anggota tubuh bagian bawah dan ada juga yang luka parah.
Dilansir Pusat Informasi Palestina, Selasa (10/12), Maruf menyebutkan, kejahatan terbaru yang menimpa wartawan yaitu tembakan yang mengenai mata cameramen Muadz Amarinah yang kehilangan salah satu matanya, saat meliput konfrontasi dekat Hebron Tepi Barat, termasuk penutupan kantor TV Palestina selama 6 bulan, pasca penggeledahan dan penyitaan seisinya.
Menurut Maruf, penjajah Israel sengaja menggunakan kekuatan langsung dan berlebihan, untuk membungkam para wartawan dan media, agar tidak melakukan peliputan, dan menjauhkan mereka dari lapangan, serta menyasar mereka menggunakan sniper dan tembakan peluru tajam, peluru karet dan gas air mata, meski mereka menggunakan seragam pers, yang menunjukan profesi mereka.
Selain itu, pasukan Israel menggunakan cara pemukulan, ancaman dan kekerasan lainnya, termasuk penghinaan, penangkapan dan penahanan, serta penggeledahan rumah dan penyitaan perangkat peliputan, juga melarang meliput aksi pawai dan mencekal mereka bepergian.
Disebutkan bahwa penjajah Israel melakukan konspirasi bersama managemen jejaring social, memerangi konten Palestina, dan menghapus informasi terkait Palestina di jejaring social.
Maruf menegaskan pentingnya menyeret penjajah Israel yang melakukan pelanggaran terhadap profesi wartawan dan menyalahi aturan internasional lewat penerapan sanksi dan resolusi DK PBB nomor 2222 yang menjamin perlindungan bagi para wartawan.
sumber: infopalestina