SUARA PEMBACA

Lapas Over Kapasitas Penghuni, Masalah Klasik Solusi Pragmatis?

Dalam sistem hukum Islam, tidak semua pelaku kejahatan dihukum dengan penjara. Penjara hanyalah salah satu jenis takzir, yakni hukuman atau sanksi yang kadarnya ditetapkan oleh khalifah. Menurut Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam buku “Sistem Sanksi dalam Islam”, penjara merupakan tempat menjatuhkan sanksi bagi orang yang melakukan kejahatan. Artinya, penjara adalah tempat seseorang menjalani hukuman, sehingga dengan pemenjaraan tersebut seorang penjahat menjadi jera, dan dapat mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.

Oleh karena itu, penjara harus menimbulkan rasa takut dan cemas bagi siapa pun yang dipenjara. Maka, tidak boleh ada hiburan, segala bentuk alat komunikasi, bahkan lampu yang terang. Sebab ‘ini’ adalah penjara, tempat hukuman para pelaku kejahatan. Tidak ada yang diistimewakan, si kaya atau si miskin, tokoh masyarakat atau orang awam, semua diperlakukan sama saja.

Namun demikian, bukan berarti negara bersikap tidak manusiawi. Pada masa Khalifah Harun al-Rasyid contohnya, para narapidana dibuatkan pakaian khusus. Pada musim panas, mereka memakai pakaian dari katun, sedangkan pada musim dingin, mereka memakai pakaian dari wol. Kesehatan para narapidana pun diperiksa secara berkala. Jadi, sungguh sangat manusiawi, tetapi tidak mengistimewakan.

Adapun upaya dalam mencegah kriminalitas, sistem Islam memiliki benteng kokoh bagi segala kejahatan. Pertama, menumbuhkan dan membina ketakwaan individu. Ini dapat diwujudkan dengan menerapkan sistem pendidikan Islam. Kurikulum dan metode pendidikan haruslah berasaskan akidah Islam.

Kedua, menumbuh-suburkan aktivitas dakwah amar makruf nahi mungkar sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi keumatan. Tumbuh suburnya aktivitas amar makruf nahi mungkar, saling menasihati, dan saling mengawasi setiap terjadi pelanggaran syariat, niscaya mampu mencegah angka kriminalitas.

Ketiga, peran penguasa dan aparat penegak hukum yang amanah dan penuh ketakwaan, dalam menjalankan fungsinya untuk menegakkan keadilan dan melindungi umat. Sikap amanah dan takwa niscaya menjadi junnah bagi penguasa dan aparat, agar tidak berbuat khianat pada rakyat. Ia akan takut menjual-belikan hukum dan keadilan, sebab beratnya balasan di hadapan Allah SWT kelak.

Keempat, peran negara dalam memberikan jaminan dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Negara adalah pelayan dan penjaga bagi rakyat. Menjadi kewajiban negara menjamin kebutuhan hidup rakyat secara layak. Maka, berbagai kebijakan negara pun wajib berpihak pada kepentingan rakyat, seperti misalnya, kebijakan pengelolaan SDA, semata-mata ditujukan untuk kesejahteraan rakyat; sedangkan lapangan pekerjaan dibuka seluas-luasnya untuk rakyat, bukan untuk asing. Alhasil, tidak ada lagi orang yang berdalih melakukan kejahatan sebab motif tekanan ekonomi.

Jika negara memenuhi kebutuhan dasar rakyat, dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya; niscaya angka kriminalitas akan berkurang dengan sendirinya. Andai pun masih ada pelaku pelanggaran syariat, maka hukuman dan sanksi akan segera diterapkan.

Benteng Islam dalam mencegah kriminalitas ini akan terwujud nyata, jika syariat Islam diterapkan secara kafah dalam bingkai negara. Sebaliknya, selama dalam naungan sekularisme dan derivatnya, kriminalitas akan terus tumbuh subur, bak cendawan di musim penghujan. Wallahua’lam bisshawab.

Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Masyarakat

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button