NASIONAL

Larangan Mudik Dipercepat, Epidemiolog: Merugikan Masyarakat

Jakarta (SI Online) – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memutuskan untuk mempercepat dan memperpanjang peniadaan mudik lebaran. Sehingga, peniadaan itu berlaku selama lebih dari satu bulan, mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Perpanjangan dan percepatan ini dilakukan lewat penerbitan adendum atau penambahan pasal untuk kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni pada 6-17 Mei 2021. Adendum itu mengatur penambahan peniadaan mudik mulai dari H-14 hingga H+7 Idulfitri.

Menurut ahli penyakit menular dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Masdalina Pane, kebijakan percepatan larangan mudik yang disebutnya mendadak ini akan merugikan banyak pihak.

“Kebijakan yang mendadak-mendadak seperti ini akan merugikan masyarakat, merugikan pengusaha transportasi umum,” ujar Masdalina seperti dilansir BBC News Indonesia, 23/04/2021.

Selain itu, dia meragukan kebijakan pelarangan mudik yang diperpanjang ini akan berjalan efektif.

Itulah sebabnya dia memberikan saran agar pemerintah menggencarkan penelusuran kontak Covid-19.

“Kebijakan standarnya tracing. Cari sebanyak-banyaknya kasus,” tegasnya.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berdalih bahwa perpanjangan waktu larangan mudik ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan kebijakan diambil dengan bersandar pada hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan pascapenetapan peraturan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021.

Hasil survei, menurut Wiku, menemukan masih ada sekelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri.

Guna mengetatkan arus pergerakan penduduk, selain mempercepat waktu larangan mudik, pemerintah mewajibkan bagi pelaku perjalanan udara dan laut, menyertakan surat keterangan negatif tes antigen yang dilakukan sehari sebelum keberangkatan. Masyarakat juga bisa melampirkan hasil tes negatif GeNose yang dilakukan di bandara atau di stasiun kereta api.

“Sejak 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa surat tanda negatif pelaku perjalanan baik PCR maupun rapid antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan,” papar Wiku.

sumber: bbc news indonesia

Artikel Terkait

Back to top button