Lawan Kebijakan Kelistrikan Liberal: Hentikan Skema Power Wheeling!
Kelima alasan yang diuraikan di atas menunjukkan bahwa masalah kelistrikan nasional dan tarif listrik yang mahal merupakan akibat kebijakan pemerintah yang sarat kepentingan pengusaha/IPP. Pemerintah harus bertanggungjawab! Kita bukan tidak paham tentang perlunya penyediaan energi bersih dan mitigasi perubahan iklim atau target net-zero emissions 2060.
Namun target tersebut bukanlah alasan yang bisa diterima rakyat begitu saja, termasuk dengan menyeludupkan konsep liberal MBMS dan power wheeling ke dalam RUU EBET.
Pertemuan G-20 pada 15-16 November 2022 bukan pula dasar yang relevan untuk menjustifikasi penetapan UU EBET. Sangat absurd dan memprihatinkan jika kebijakan tidak adil dan menyengsarakan rakyat tersebut dijadikan ajang pamer dan unjuk gigi kampanye mitigasi perubahan iklim, serta insentif investasi bagi peserta Pertemuan G-20.
Saat ini yang sangat prioritas dibutuhkan rakyat adalah penurunan tarif listrik akibat over supply pasokan listrik dan skema TOP, bukan skema power wheeling. PLN pun perlu diselamatkan dari wadah tempat berlangsungnya penghisapan uang rakyat dan APBN.
Sebelum rakyat bergolak, maka segera hentikan kebijakan liberal anti UUD 1945: konsep MBMS, skema power wheeling dan turunkan tarif listrik melalui koreksi kontrak listrik IPP skema TOP.[]
Jakarta, 28 Oktober 2022
Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS)