OPINI

Lawan Kebijakan Kelistrikan Liberal: Hentikan Skema Power Wheeling!

Sebagai inisiator, DPR telah menyiapkan draft RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sejak Januari 2021. Naskah akhir diserahkan DPR kepada pemerintah pada 29 Juni 2022.

Namun pemerintah lamban menyampaikan daftar isian masalah (DIM) kepada DPR, sampai-sampai batas waktu penyampaian DIM yang seharusnya dibatasi maksimum 60 hari, telah terlampaui. Terkesan pemerintah tidak serius menuntaskan RUU tersebut. Namun di sisi lain, UU EBET ditargetkan terbit sebelum gelaran KTT G20 di Bali pada November 2022.

Ternyata salah satu penyebab keterlambatan adalah tidak solidnya lembaga-lembaga terkait memberi tanggapan dan masukan. Salah satunya adalah keinginan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) memasukkan ketentuan tentang skema power wheeling.

Konon usulan KESDM tersebut “tidak atau belum” disetujui Kementrian keuangan (Kemkeu). Dalam hal ini sikap Kemkeu sejalan dengan sikap DPR yang sebelumnya memang tidak mencantumkan ketentuan tentang power wheeling dalam RUU yang diserahkan ke pemerintah 29 Juni 2022.

Perusahaan swasta yang dikenal sebagai Independent Power Producers (IPP) selama ini telah dibolehkan membangun pembangkit listrik dan menjual daya listriknya kepada PLN sesuai konsep multi buyers single sellers (MBSS).

Dalam hal ini, yang berhak melayani dan menjual listrik kepada konsumen hanyalah PLN, meskipun dalam prakteknya, dengan alasan absurd dan sarat rekayasa, konsumen atau bisnis PLN tersebut telah digrogoti karena “diperbolehkannya” IPP berbisnis di kawasan-kawasan atau kelompok konsumen tertentu.

Setelah konsep MBSS, RUU EBT akan menambah “kemampuan” IPP untuk menjual listrik langsung kepada konsumen dimana pun berada, melalui konsep multi buyers multy sellers (MBMS) dengan skema power wheeling.

Dengan demikian, meski tidak memiliki jaringan transmisi dan distribusi sendiri, pasokan listrik IPP dapat sampai kepada konsumen, dimana saja berada. Sebab, dengan skema power wheeling, IPP “diberi kesempatan” untuk memanfaatkan sarana yang dimiliki PLN untuk menjangkau konsumen dimaksud.

Ketentuan tentang Konsep MBMS dengan skema power wheeling semula tidak tercantum dalam draft RUU EBET yang dikirim DPR kepada pemerintah (29/6/2022). Ketentuan tersebut disusupkan dalam Pasal 29 A, Pasal 47 A dan Pasal 60 ayat 5). KESDM telah dengan sengaja memasukkan ketentuan siluman tersebut.

Namun rencana busuk KESDM tersebut “belum” berjalan mulus di lingkungan internal pemerintah sendiri. Diharapkan Kemkeu bersikap konsisten menolak skema power wheeling, meski harus berhadapan kekuasan oligarkis, karena skema power wheeling akan meugikan negara, PLN dan rakyat sebagai konsumen listrik.

Sebenarnya, secara faktual saat ini negara dan rakyat sudah sangat dirugikan dengan kebijakan dan peraturan perlistrikan Indonesia pro oligarki yang diambil pemerintah dan “didukung atau dibiarkan” DPR.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button