Liberalisme, Radikalisme dan Represifisme di Dunia Pendidikan
Disertasi Abdul Aziz, mahasiswa Program Doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dengan judul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” menuai kontroversi. Masyarakat dengan sangat cepat merespons dan menggugat disertasi yang diujikan pada Rabu pekan lalu (28/8/2019) itu.
Inti disertasi dosen IAIN Surakarta ini bermuara pada pengabsahan hubungan intim di luar pernikahan dengan syarat tertentu. Abdul Aziz menyetujui konsep pemikir liberal asal Suriah Muhammad Syahrur, bahwa hubungan seksual nonmarital bukanlah merupakan perbuatan zina. Menurut Syahrur, hubungan seksual di luar nikah baru dikatakan sebagai perbuatan zina jika hal itu dilakukan secara terbuka atau ekshibisi. Sehingga apabila dilakukan di tempat tertutup, perbuatan itu tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan zina dan dianggap tidak melanggar syariat Islam.
Besarnya kecaman dari berbagai elemen masyarakat membuat sang pembuat disertasi meminta maaf dan akan merevisi tulisannya. Merubah judul disertasi dan menghilangkan bagian-bagian yang membuat kontroversi di tengah masyarakat. Kampus pun juga membuat konferensi pers berkaitan dengan hal ini.
Di lain tempat, Hikma Sanggala, seorang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dikeluarkan dari kampus karena tuduhan tidak jelas.
Pengacara Hikma dari LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, mengatakan kliennya dikeluarkan karena dituding berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme.
Ia menjelaskan, pada 27 Agustus 2019 kliennya menerima dua surat sekaligus yang isinya tentang pemberhentian/pemecatan sebagai mahasiswa IAIN Kendari. Dengan kata lain Hikma di-DO dari kampusnya.
Hikma Sanggala sendiri dikenal sebagai mahasiswa yang kritis terhadap kondisi keumatan dan aktif berdakwah. Ia juga termasuk mahasiswa berprestasi yang dibuktikan dengan Piagam Sertifikat Penghargaan sebagai Mahasiswa dengan IPK Terbaik se-fakultas yang pernah didapatnya. Dan ia saat ini sedang menyusun skripsi tetapi kemudian malah mendapat surat DO dari kampusnya.