Lima Alasan Status Tersangka HRS Harus Dicabut
Kejanggalan ketiga, HRS disangkakan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan. Menurut kuasa hukum, jika diterapkan pasal ini, penyidik harus bisa membuktikan bahwa ada pelaku tindak kriminalitas yang melakukan aksinya berdasarkan hasutan Habib Rizieq.
“Kenyataannya, hingga kini, tidak ada pelaku kriminal karena mendengar ceramah Habib Rizieq,” ungkapnya.
Kemudian, keempat, penerapan Pasal 93 tentang kerumunan juga dipertanyakan. Sebab, muncul pertanyaan jika pasalnya tentang kerumunan, maka siapa subjek hukum yang berkerumun.
“Ini berarti masyarakat, jadi masyarakat yang harus ditetapkan sebagai tersangka, bukan Habib Rizieq sebagai penceramahnya,” kata Alamsyah.
Terakhir, penerapan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas. Kata Alamsyah, pasal ini juga tidak jelas karena tidak dimasukkan ayat berapa. Sebab, dalam Pasal 216 ada tiga ayat.
“Sangkaan Pasal 216 salah, karena tidak ada ayat yang dimasukkan, sehingga penyidik hanya menyangkakan angka,” tuturnya.
Atas lima kesalahan penyidik ini, tim kuasa hukum meminta agar status tersangka HRS segera dicabut dan dibebaskan.
Dalam sidang kali ini, HRS selalu pihak pemohon tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, HRS disebut tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
red: farah abdillah