NASIONAL

Lima Alasan Status Tersangka HRS Harus Dicabut

Jakarta (SI Online) – Tim kuasa hukum Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) menyebut, penetapan tersangka HRS atas kasus penghasutan kerumunan massa di masa pandemi COVID-19 prematur dan tidak berdasar.

Hal itulah yang menyebabkan kuasa hukum HRS mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

Dalam gugatan praperadilan, yang mulai disidangkan Senin (4/1/2021), selaku pihak tergugat adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Menurut tim kuasa hukum HRS, setidaknya ada lima alasan kenapa status tersangka HRS disebut tidak berdasar.

Pertama, penetapan tersangka HRS ditetapkan tersangka saat masih diperiksa sebagai saksi, dan tiba tiba ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi dia (penyidik) melompat dari surat panggilannya,” kata kuasa hukum HRS, Alamsyah di PN Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021, seperti dilansir Viva.co.id.

Kedua, kuasa hukum menilai laporan kasus kerumunan HRS hanya satu, tapi surat perintah penyidikan ada dua.

“Saya pernah menangani kasus subversif, tapi tidak ada satu laporan dua sprindik. Satu laporan ya satu sprindik,” ujar Alamsyah.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button