NASIONAL

Lima Politisi Pendukung Jokowi-Ma’ruf Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta (SI Online) – Lima politisi pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pelapor kelima politisi itu adalah Tim Kuasa Hukum Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Kelima politisi itu di antaranya Sekjen PDIP sekaligus Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf, Hasto Kristiyanto, politisi Partai Golkar yang juga Tenaga Ahli KSP, Ali Mochtar Ngabalin, Jubir TKN Arya Sinulingga, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, serta politisi baru dari PSI, Guntur Romli.

“Menyikapi laporan terhadap Andi Arief sebelumnya yang dinyatakan telah menyebarkan berita bohong terkait dengan tujuh kontainer yang berisi surat suara untuk pasangan calon tertentu, hari ini Andi Arief yang merasa dicemarkan nama baiknya melaporkan balik,” ujar sang kuasa hukum, Irwin Idrus, di Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Lima terlapor itu diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

Untuk barang bukti yang dibawa, Idrus menuturkan salah satunya rekaman salah satu tayanyan di televisi swasta saat Ngabalin memberikan pernyataan Arief menyebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan.

Terkait ketidakhadiran Arief langsung ke Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, karena kliennya tidak ingin membuat kegaduhan lagi.

Ada pun hingga saat ini terdapat tiga tersangka dalam penyidikan kasus informasi bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara dicoblos.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button