SYARIAH

Lima Sumber Harta Haram Pejabat dan Pegawai Negara Menurut Islam

Nabi Saw bersabda: Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka kelak pada hari kiamat ia akan dikalungi Allah dengan (belenggu seberat) tujuh lapis bumi. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Aisyah bahwa Nabi Saw bersabda: Barangsiapa yang secara zalim mengambil sejengkal tanah, maka kelak ia akan dikalungi Allah dengan (belenggu seberat) tujuh lapis bumi. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Harta atau tanah milik masyarakat yang diambil penguasa secara paksa, jika diketahui siapa pemiliknya, maka wajib dikembalikan kepadanya. Namun, jika pemiliknya tidak diketahui, maka dimasukkan ke Baitul Mal. Jika harta dan tanah itu milik negara, maka seketika itu juga dikembalikan kepada negara.

Tindakan seperti ini pernah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz tatkala menerima kekhilafahan dengan mengembalikan seluruh harta dan tanah yang diambil bani Umayah dari masyarakat melalui tekanan kekuasaan, kepada Baitul Mal kaum Muslim.

Kecuali jika diketahui pemiliknya, maka dikembalikan kepada mereka. Bani Umayah melepaskan harta yang mereka bagi-bagikan dan harta sumbangan, serta seluruh harta yang mereka ambil. Ini terjadi karena mereka menganggap (dapat) memiliki sesuatu dengan kekuatan kekuasaan bani Umayah, dan dengan cara yang tidak syar’i, sehingga tidak boleh memilikinya.

Umar bin Abdul Aziz memulai dari dirinya dengan cara menanggalkan seluruh harta miliknya, seluruh hewan tunggangannya, seluruh minyak wangi dan perhiasannya. Kemudian dijual dengan harga 23 ribu dinar, dan memasukkannya ke Baitul Mal.

Keempat, Hasil Makelaran (Samsarah) dan Komisi (‘Amulah)

Yaitu meliputi harta hasil makelaran/komisi para penguasa (wali), para ‘amil dan para pegawai negara, yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan asing maupun lokal, atau orang-orang tertentu, sebagai balas jasa dari penjualan atau berbagai transaksi perusahaanperusahaan tersebut dengan negara.

Seluruh harta yang diperoleh dengan jalan seperti ini dianggap sebagai kecurangan (ghulul) dan termasuk perolehan yang diharamkan. Tidak boleh dimiliki. Jadi, harus disimpan di Baitul Mal kaum Muslim, karena diperoleh dengan cara yang tidak syar’i.

Dari Mu’adz bin Jabal berkata: Rasulullah Saw mengutusku ke Yaman. Setelah aku berangkat, beliau mengutus orang lain menyusulku. Aku pun pulang kembali. Rasulullah Saw bertanya kepadaku, ’Tahukah engkau, mengapa aku mengutus orang untuk menyusulmu? Janganlah engkau mengambil sesuatu (untuk kepentingan pribadi) tanpa izinku. Itu merupakan kecurangan, dan barang siapa berbuat curang, pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan memikul beban kecurangannya. Untuk itulah engkau kupanggil, dan sekarang berangkatlah untuk melaksanakan tugasmu.’ (HR. Tirmidzi)

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button