NASIONAL

Lindungi Generasi Masa Depan dari Rokok, Revisi PP 109 Tahun 2012

Jakarta (SI Online) – Pandemi bukan hanya Covid-19 saja. Tembakau pun bisa dikatakan sebagai pandemi. Hal ini karena setiap tahun tembakau membunuh lebih dari delapan juta manusia di seluruh dunia.

Mirisnya, lebih dari 80 persen dari 1,3 miliar pengguna tembakau dunia justru tinggal di negara berpemghasilan rendah dan menengah.

Demikian dikatakan Direktur Program Pasca Sarjana Universitas YARSI Jakarta Prof. Tjandra Yoga Aditama dalam diskusi media bertajuk “PP 109 (2012) sebagai Basis Pemahaman terhadap FCTC di Indonesia” yang digelar IISD secara online, Senin siang (05/09/2022).

Prof. Tjandra mengakui, saat ini tingkat merokok secara global trend-nya menurun. Data menunjukkan, antara 2007 dan 2019, tingkat merokok menurun dari rata-rata global 22,7% menjadi 17,5%.

Dari sisi gender, merokok di kalangan pria menurun dari 37,5% menjadi 29,6%. Sementara merokok di kalangan wanita menurun dari 8,0% menjadi 5,3%.

Sayangnya, lanjut Prof. Tjandra, justru perokok di Indonesia mengalami kenaikan. Pengguna tembakau dewasa meningkat dari 61,4 juta pada 2011 menjadi 70,2 juta 2021.

“Indonesia menambah sekitar satu juta perokok setiap tahun,” ungkap Direktur Penyakit Menular WHO Kantor Regional Asia Tenggara tahun 2018-2020 itu.

Mengutip paparan Wakil Menteri Kesehatan pada Uji Publik Revisi PP 109/2012 pada 27 Juli 2022 lalu, disebutkan bahwa Pemerintah telah berupaya untuk meminimalisir dan mencegah perilaku merokok melalui pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Namun, PP tersebut diakui tidak mampu mengendalikan perokok anak dan kematian.

“Aturan tersebut perlu diperkuat kembali dengan cara melakukan revisi Peraturan Pemerintah tersebut. Walaupun bukan satu-satunya cara untuk mencegah perilaku merokok, tetapi cara tersebut dapat memperbaiki celah regulasi yang masih dianggap lemah,” kutip Prof. Tjandra.

Disebutkan juga dalam paparan tersebut, sejak 2012, PP 109/2012 belum cukup efektif menurunkan perokok anak. Hal ini terbukti dengan data penjualan rokok meningkat, konsumsi rokok meningkat, perokok anak meningkat dan kematian akibat rokok juga meningkat.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button