Lindungi Generasi Masa Depan dari Rokok, Revisi PP 109 Tahun 2012
Diakui pula, jika dibandingkan aturan di negara lain, aturan pengendalian di dalam PP 109/2012 tidak ketat. Hal ini terlihat dari ukuran pesan peringatan bahaya merokok yang kecil, media belum banyak dilarang, pembelian rokok batangan belum dilarang, dan rokok elektrik belum diatur.
Kesimpulan dalam paparan tersebut adalah adanya kepentingan yang mendesak untuk segera merivisi PP 109/2012 demi melindungi generasi masa depan bangsa. Revisi itu antara lain mencakupn ukuran pesan bahaya merokok yang dibesarkan, pengaturan rokok elektrik, pengetatan iklan, promosi, dan sponsorship, pelarangan penjualan rokok batangan dan peningkatan pengawasan.
Dalam kesempatan yang sama, Advisor Indonesia Institute for Social Development (IISD) dr. Sudibyo Markus mengungkapkan adanya kedaruratan Indonesia dari rokok. Mengutip data Global Adults Tobacco Survey (GATS) pada 2021, disebutkan bahwa perokok dewasa di Indonesia mengalami peningkatan dari 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta pada 2021. Kemudian pengguna rokok elektrik meningkat 10 persen, dari 0,3 persen menjadi 3 persen.
Sudibyo setuju jika dilakukan revisi atas PP No. 109 Tahun 2012 dengan alasan selama ini aturan tersebut tidak berjalan dengan baik. Ia mengaku setuju dengan menggunakan pendekatan perlindungan untuk semua (protection for all).
“Maksudnya melindungi semua sektor terkait atau secara lintas sektor dari hulu (produksi) ke hilir (konsumsi) dalam mata rantai pengendalian tembakau,” kata dia.
red: shodiq ramadhan