Lindungi Masyarakat dari Bahaya Rokok, SFJ: Larang Iklan Rokok!
Dalam konteks wilayah Provinsi, kata Waty, yang bisa dilakukan adalah melarang iklan-iklan rokok melalui reklame, billboard, videotron, poster dan sejenisnya. Sedangkan untuk media lain, terutama televisi dan elektronik, hal itu menjadi ranah pemerintah pusat.
Menurut Waty, upaya lain untuk menurunkan jumlah perokok anak dan remaja adalah dengan adanya peraturan perundangan dan penegakan atas peraturan tersebut secara konsisten.
Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta, H. Zaenal, mengatakan upaya melindungi masyarakat dari bahaya merokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada Kawasan Dilarang Merokok.
Salah satu cara partisipasi masyarakat adalah dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Juni 2021 lalu telah menandatangani Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Seruan tersebut berisi tiga hal yang harus dilakukan pengelola gedung di wilayah DKI Jakarta.
Pertama, memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di are agedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
Kedua, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
Ketiga, tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk tidak memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
red: shodiq ramadhan