Love Jihad: Islamofobia Gaya Baru di India
Setidaknya empat negara bagian India lainnya sedang menyusun undang-undang yang menentang “love jihad”.
Undang-undang baru tersebut mengatur hukuman penjara hingga 10 tahun dan orang-orang yang dituduh melakukan pelanggaran, tidak dapat dikeluarkan dengan uang jaminan.
Pada November, Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama yang mengesahkan undang-undang yang melarang perpindahan agama “paksa” atau dengan cara “curang”.
Empat negara bagian lainnya – Madhya Pradesh, Haryana, Karnataka dan Assam – telah mengatakan bahwa mereka berencana untuk membuat undang-undang serupa, yang menentang “jihad karena cinta”.
Kelima negara bagian tersebut dikuasai oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa, yang dituduh menormalkan sentimen anti-Muslim.
Para kritikus menyebut aturan itu regresif dan ofensif, dan banyak yang khawatir bahwa undang-undang semacam itu akan disalahgunakan dan menyebabkan pelecehan karena “love jihad” adalah istilah yang digunakan oleh kelompok sayap kanan radikal Hindu.
Love jihad bukan istilah yang diakui secara resmi oleh hukum India. Namun, istilah itu telah mendominasi berita utama dalam beberapa bulan terakhir.
sumber: BBC News Indonesia