NASIONAL

LPPOM MUI Lembaga Pemeriksa Halal Paling Siap Hadapi 2019

Bogor (SI Online) – Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 2019 mendatang, sertifikasi halal adalah menjadi mandatory (wajib) bagi produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika.

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang selama 29 tahun terakhir menjalankan proses sertifikasi halal, dengan adanya UU tersebut akan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sementara proses pendaftaran sertifikasi dan yang memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikat halal dilakukan oleh badan yang telah dibentuk pemerintah yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk penetapan halal tetap di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BPJPH sendiri telah menjadi bagian dari struktur Kementerian Agama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama.

“Kita sekarang menjadi lembaga pemeriksa halal yang paling siap,” ungkap Wakil Direktur LPPOM MUI Ir Sumunar Jati saat ditanya kesiapan LPPOM MUI menjadi LPH pada 2019, dalam konferensi pers di Bogor, Kamis siang (07/06/2018).

Jati mengatakan, sebagai lembaga pemeriksa halal LPPOM MUI telah diakreditasi dan telah memegang sejumlah sertifikat. Laboratorium halal milik LPPOM MUI misalnya, telah mendapatkan Sertifikat ISO 17025 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

LPPOM MUI juga menerima sertifikat akreditasi ISO 17065 dari Badan Sertifikasi Nasional (BSN). Sertifikat ISO 17065 merupakan penilaian kesesuaian persyaratan akreditasi lembaga sertifikasi produk, barang, dan jasa untuk menjamin lembaga sertifikasi melaksanakan sistem sertifikasi pihak ketiga secara konsisten.

Jati mengungkapkan, saat ini banyak sekali lembaga yang ingin menjadi LPH. Terutama perguruan tinggi negeri yang didorong untuk mendirikan LPH oleh Kepala BPJH. “Tapi syaratnya itu yang berat, harus terakreditasi,” tambah Jati.

Sebagai lembaga paling senior karena telah berdiri 29 tahun, dan telah memiliki sistem sertifikasi halal dengan CEROL-SS23000, wajar bila LPPOM MUI menjadi lembaga paling siap. Apalagi dengan penerapan CEROL itu proses sertifikasi menjadi lebih singkat waktunya.

“Rata-rata lama proses sertifikasi terus berkurang signifikan dari 79 hari kerja pada 2017 menjadi 41 hari kerja pada 2018,” ungkap Jati.

Sebelumnya, Jati mengungkapkan, melalui CEROL-SS23000, LPPOM MUI telah menorehkan sejumlah capaian di antaranya hingga kini jumlah perusahaan yang melakukan sertifikasi halal mencapai 46.217 perusahaan. Jumlah Sertifikat Halal yang dikeluarkan LPPOM MUI mencapai 49.844 sertifikat dan jumlah produk yang disertifikasi mencapai 527. 571 produk.

Prestasi lainnya, CEROL juga telah diaplikasikan oleh perusahaan di 47 negara yang mengajukan sertifikasi halal MUI.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button