RESONANSI

Mafia Tanah Sedang Merakit Bom Waktu

Ada cerita yang seru tentang tanah milik Hajjah Zubaidah. Di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Bu Zubaidah memguasai tanah seluas 2,000 M2. Berposisi sangat strategis. Tanah yang memiliki SHM ini diagunkan oleh Bu Zubaidah ke BCA untuk kredit usaha.

Zubaidah kaget ketika, suatu hari, datang petugas bank swasta yang menjelaskan bahwa tanah miliknya itu diklaim oleh seorang dibitur BLBI. Orang yang mengklaim itu menunjukkan sertifikat tanah. Tetapi alamat objek tanah di sertifikat tsb tidak sesuai dengan alamat tanah yang dikuasai Zubaidah.

Tanah Zubaidah kebetulan kena proyek jalan tol Becakayu. Dia dipastikan mendapat ganti rugi sebesar 9.7 miliar rupiah. Tapi, sampai hari ini dia tidak pernah menerima ganti rugi itu karena tanah itu diakui sebagai milik si perampas yang mengklaim kepemilikannya.

Hebatnya permainan hukum di sini, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Zubaidah pada 2004 dengan status “inkracht” (berkekuatan tetap). Status ini mengakhiri petualangan Hindarto Budiman yang menggugat pemilikan tanah Zuabidah.

Entah bagaimana, pengacara Hindarto, yaitu Purnama Sutanto, bisa melanjutkan gugatan terhadap tanah tsb. Dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan yang “inkracht” terkait status tanah yang dirampas.

Dahsyatnya, Purnama Sutanto menang. Sehingga tanah yang semula tidak bisa dirampas oleh Hindarto Budiman setelah proses perkara yang berliku-liku dan dimenangkan oleh Zubaidah, akhirnya jatuh ke tangan orang yang sama sekali tidak ada kaitan dengan Bu Hajjah.

Kasus ini menunjukkan betapa perampokan tanah oleh mafia bisa berlangsung mulus. Dokumen-dokumen otentik tidak menjamin kepemilikan bisa dipertahankan. Simpul-simpul penegakan hukum dan keadilan, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga MA sebagai pengadilan tertinggi sangat rentan terhadap operasi mafia tanah.

Barangkali, itulah sebabnya banyak orang yang berpendapat bahwa perampasan tanah oleh para mafia akan menjadi bom waktu yang berdaya ledak sangat kuat. Dan bom waktu itu bisa saja meledak setiap saat. Para mafia tanah merakit bom waktu itu dengan sangat bagus.

Kriminalisasi Ketua FKMTI Supardi Kendi Budiardjo adalah bagian dari pekerjaan mafia merakit bom waktu tersebut. Pak Budi ingin dibungkam oleh mereka agar perlawanan terhadap mafia tanah melemah dan kemudian padam.[]

25 Januari 2023

Asyari Usman, Penulis Wartawan Senior.
sumber: facebook asyari usman

Laman sebelumnya 1 2 3
Back to top button