RESONANSI

“Maha Keputusan”, Puisi Catatan Demokrasi

MK, Makamah Konstitusi, itu singkatan
Lembaga penjaga hukum pemelihara peradaban
Jika saja sosoknya menjadi Dewa Keadilan
Jika saja martabat dan marwahnya menjadi Penegak Hukum dengan kejujuran
Maka, MK itu juga singkatan dari “Maha Keputusan”
Dialah soko guru pemegang nilai “suci “ hukum negara penata segala aturan dan peraturan
Bagian dari individu warga negara maupun lembaga negara yang memohon pemanfaatan hukum keniscayaan
Atau pun ibu kandung hukum yang melahirkan janin kebijakan dan kebijaksanaan
Dalam naungan cakrawala sistem kenegaraan dan kebangsaan Keindonesiaan

Maka, ketika di negeri ini demokrasi terasa tengah terjadi perundungan, ketakmaslahatan dan pengrusakan
MK niscaya menjadi satu-satunya harapan dan perjuangan
Karena MPR pun sudah terasa banyak diam tiarap terperangkap kebisuan
Apalagi DPR sudah “kehilangan kepercayaan rakyat” menjadi lembaga perkongsian kepartaian
Bagian dari oligarki bandit-bandit politik yang sesungguhnya picisan
Terjerat konspirasi ladang bisnis konglomerasi yang tak berperasaan
Yang membuat mesin demokrasi terkatup macet dan rusak “over heating” berwujud otoritarian
Dikendalikan rezim penguasa yang tengah haus kerakusan dan keserakahan

Fakta kejumawaan dan kemasgulan rezim kekuasaan
Sekarang cerobong komando seluruhnya diatur dari Istana Kepresidenan
Ketika RUU KPK, Omnibuslaw, BRIN dan IKN diluncurkan
UU diratifikasi hasil persekongkolan
Tak ada argumentasi, apriori dan aspirasi rakyat secara kebersamaan
Yang ada seolah tergesa dipaksakan dan hasil
pemaksaan rezim penguasa kezaliman
Tersembunyi dan disembunyikan semalaman
Seperti mengeluarkan produk hukum selundupan

Maka, jalannya rezim pemerintahan pun tampak serampangan
Membiarkan ambisi membangun infrastruktur hasil hutangan
Kabinet pun dibuat hasil kongsi kepartaian
Tidak aneh jika KKN tumbuh subur berkeliaran
Di setiap jas dan dasi kewenangan kesewenang-wenangan
Antara pejabat dan pengusaha rangkap jabatan
Hasilnya hanya mengonggok kekayaan
Tak peduli pandemi wabah berkepanjangan
Kesehatan untuk rakyat pun dijadikan ladang pesugihan
Bantuan sosial pun dikorupsi perdagangkan
Niscayalah rakyat tak dipedulikan kesejahteraan
Terus terjerembab dalam jurang kemiskinan
Terseret juga soal hukum tak berkeadilan
Tajam ke bawah untuk rakyat tak terperikan
Hanya terpenjarakan ketika protes dan kritik tajam diteriakkan
Tanpa rakyat ada naungan
Polisi dan tentara pun jadi domplengan kekuasaan
Senjatanya malah ditodongkan menakuti-nakuti rakyat yang sudah berkesusahan
Maka, lengkaplah sudah rakyat terjerat penderitaan
Negara dan bangsa dalam gelap cengkeraman otoritarian

Jadi, tak usahlah usulan pemulihan demokrasi ke MPR dinarasikan
Jadi, tak perlulah aspirasi rakyat ke DPR disampaikan
Ada MK, sang pengambil Maha Keputusan
Dan itu pun diatur sudah sesuai perundangan-undangan
Setiap siapa pun individu langsung bisa mengajukan uji materi bahan pertimbangan
Tak perlu ranah MPR dan DPR yang sudah tak mempedulikan
Dan semoga MK pun bukan lembaga kacang-kacangan
Mampu berdiri secara independensi membangun kemandirian
Hanya untuk kepentingan negara dan bangsa yang diutamakan
Tanpa terkena getah perkongsian
Tanpa teracuni noda oligarki kepentingan
Selalu di bawah Pancasila dan UUD 1945 sebagai hukum landasan

Maka, melalui puisi ini sungguh-sungguh wahai MK dengarkan dan camkan
Puisi ini anggaplah usulan uji materi maha penting untuk demokrasi dipulihkan dan pemulihan
Waktunya sungguh mepet hanya dua tahun ke depan
Ketika berujung 2024 ada pemilu penggantian
Untuk Presiden baru peminpin pilihan

Maka, ini adalah momentum penting sekalipun tak bertuan
Karena tuannya pun hanya MK sendirian
Tidak apa-apa demi perbaikan dan kebaikan
Berpeganglah pada kejujuran dan keadilan
Sekalipun jutaan hama wereng politik yang meracuni berterbangan
Akan mati berjatuhan sambil membawa malu dan hinaan

Hama wereng terbesar bagi demokrasi, adalah PT 20%, itu bakal menjadi janin otoritarian
Karena awalnya hasil perkawinan perselingkuhan
Pasti akan diharamkan disebutnya oleh para Ulama, Pendeta, Biksu dan Biku diteriaki dosa besar penghujatan

Maka, MK luluskan dan lahirkan janin PT 0% sebagai kunci dibukanya pintu demokrasi pemulihan
Untuk demokrasi pembaharuan
Tak ada alasan PT 20% dipertahankan
Toh itu dipilih untuk Presiden pembaharuan
Terlebih, di UUD 1945 di pasal-pasal itu tak ada angka prosentasian
Logika hukum PT itu menampakkan keniscayaan
Bilamana dipakai di periode pertama jabatan
Itupun bersyarat ketika Presiden berprestasi untuk keadilan dan kemakmuran rakyat kebanyakan
Itulah demokrasi mewujud untuk memuliakan keadilan demi kesejahteraan kerakyatan

Jadi, MK saat ini maha penting karena MK itu pengambil Maha Keputusan
Untuk memperbaiki negeri dengan demokrasi ke depan
Daripada dipertahankan PT 20% hanya akan mengundang otoritarian

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button