OPINI

Mahfud atau Sri Mulyani yang Harus Dipenjara?

Transaksi mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu yang dikemukakan oleh Menkopolhukam telah menghebohkan publik. Masyarakat menyorot tajam kasus “kelanjutan” dari peristiwa yang melibatkan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut. PPATK mengakui sejak 2009 telah menyampaikan 200 laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Kementrian Keuangan.

Ungkapan Mahfud MD angka 300 Trilyun untuk dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang berbalas bantahan dari Sri Mulyani. Setelah proses klarifikasi untuk kata lain dari “negoisasi” maka Mahfud MD terlihat sakit gigi dan PPATK sebagai sumber data mulai menjadi bias dalam berbahasa. Operasi penyelamatan mulai terasa. Mega skandal 300 Triliun dibuat mulai menguap.

Operasi penyelamatan Sri Mulyani terulang sebagaimana dahulu dalam kasus Bank Century. Proses pemeriksaan KPK atas Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) “terhenti” karena Sri Mulyani mengundurkan diri dan diangkat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Triliunan rupiah kerugian negara turut mengundurkan diri alias menguap.

Meski Mahfud MD dan Sri Mulyani dapat tertawa sementara dengan suntikan “obat penenang” dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, akan tetapi masalah 300 Triliun adalah mega skandal yang harus dituntaskan. Menurut Mahfud ada 460 orang terlibat dari pergerakan transaksi ratusan trilyun tersebut. Temuan atas seorang Rafael Trisambodo saja bernilai 500 Miliar sebagai indikasi atau bukti terjadinya pencucian uang atau tindak pidana korupsi.

Bila Mahfud MD berhenti atau tidak melanjutkan “pengungkapan” dan “pengusutan” maka ia dapat dikualifikasikan telah membuat dan menyebarkan berita bohong yang masuk ranah perbuatan pidana berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Bahkan delik UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 sangat mungkin dapat menjerat pula Mahfud MD. Lumayan bersanksi 10 tahun.

Sementara Sri Mulyani sebagai atasan yang tahu tetapi membiarkan terjadinya korupsi atau pencucian uang bawahannya juga terkena perbuatan kejahatan pembiaran (crime by ommission). Apalagi jika ternyata terlibat. Dalam kasus Bank Century saja Sri Mulyani nyaris memakai baju oranye. 300 triliun itu nilai besar yang patut untuk diusut serius. Menkeu tidak bisa lepas dari tanggung jawab. PPATK yang plintat plintut kini mulai dicurigai ikut bermain.

Transaksi mencurigakan ratusan trilyun dan gaya hidup mewah di lingkungan Kemenkeu sangat menyakiti hati rakyat. Rakyat sudah lama menahan marah. Muak menonton pertunjukan kepalsuan, kebohongan dan kerakusan para pejabat yang asik tertawa sendiri dalam ruang kegilaan. Tanpa rasa salah, malu apalagi dosa.

Teringat sewaktu Revolusi Perancis dahulu dimana masyarakat marah atas gaya hidup pejabat termasuk sosok Marie Antoinette. Perempuan ini hidup mewah memboroskan uang negara. Sementara rakyat dicekik pajak. Istana foya-foya padahal negara dalam keadaan bangkrut. Marie Antoinette sendiri bergelar “Madame Deficit”.

Marie Antoinette akhirnya mati dipenggal kepalanya di bawah pisau Guillotine. Hal itu terjadi sembilan bulan setelah suaminya Raja Louis XVI juga mati di bawah tajamnya Guillotine. Rakyat puas atas sanksi mati di bawah Guillotine bagi para koruptor dan pembangkrut negara

Sri Mulyani sebagai Menkeu harus bertanggungjawab atas kondisi buruk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Anak-anak bu Menteri yang nakal harus ditendang dan dihukum. Ibu juga yang merangkap 30 jabatan diduga menjadi bagian dari anak nakal itu. Tepatnya Ibu nakal.

Sri Mulyani bukan Menteri hebat atau berprestasi tapi Menteri gagal. Rakyat tidak hidup sejahtera bahkan semakin sengsara. Hutang besar dan pajak tinggi. BBM pun dinaikan seenaknya. Sri Mulyani bukan Menteri bersih. Ia ikut menyebabkan kebangkrutan negara. Bahkan penentu. Adakah Sri Mulyani menjadi “Madame Deficit” baru?

Akankah 300 Triliun menjadi sebab dari dua Menteri Mahfud MD atau Sri Mulyani melangkah menuju ruang penjara? Sekarang atau setelah Jokowi lengser.[]

M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 19 Maret 2023

Artikel Terkait

Back to top button