Mahfud MD: Pemerintah Tolak Pemerasan Pancasila Menjadi Trisila dan Ekasila
“Kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau ekasila,” tegasnya.
Mahfud menuturkan, pelarangan komunisme di Indonesia telah final berdasarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor I Tahun 2003.
Aturan itu menyatakan, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS No. XXV Tahun 1966.
Baca juga: Para Jenderal Purnawirawan TNI-Polri Sebut RUU HIP Hidupkan Kembali PKI
Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 sendiri mengatur pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Mahfud memastikan pemerintah juga akan memasukkan Tap MPR Nomor I Tahun 2003 tersebut sebagai konsideran dalam RUU HIP.
“Nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung ‘Mengingat: Tap MPR Nomor I/MPR/2003,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
sumber: ANTARA