NASIONAL

Mahfud MD: Pemerintah Tolak Pemerasan Pancasila Menjadi Trisila dan Ekasila

Jakarta (SI Online) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, pemerintah menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.

“Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham,” kata Mahfud saat Webinar di Jakarta, Sabtu 13 Juni 2020 seperti dilansir ANTARA.

Mahfud mengatakan, kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah “satu tarikan nafas”.

Baca juga: Habib Rizieq Syihab: Tujuh Sebab Rakyat Indonesia Harus Tolak RUU HIP

Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan beberapa pandangan terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” kata Mahfud.

Salah satu pandangan yang diusulkan adalah agar TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/ 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dimasukan dalam RUU HIP.

Baca juga: Sekjen MUI: RUU HIP Sekuler dan Ateistis, Bertentangan dengan Pancasila

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button