NASIONAL

Mahfud MD Sebut Kriminalisasi Ulama Adalah Isu Menyesatkan

Jakarta (SI Online) – Menkopolhukam Mahfud MD menyebut isu kriminalisasi ulama yang kerap muncul belakangan ini adalah isu yang sangat menyesatkan masyarakat.

“Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan,” kata Mahfud, dalam diskusi daring “Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara”, Rabu, 30 Desember 2020, seperti dilansir ANTARA.

Mahfud mengklaim isu tersebut sebenarnya tidak berdasar, sebab kata dia, kenyataannya tidak ada satu pun ulama yang mengalami upaya kriminalisasi dari pemerintah.

Bahkan, Mahfud menantang untuk menyebutkan satu saja nama ulama yang diklaim mengalami kriminalisasi dan akan langsung dibebaskan.

“Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang dikriminalisasi,” tantang Mahfud.

Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, kata dia, bukan dikriminalisasi, tetapi memang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror dan membentuk organisasi teroris.

Kemudian, Habib Rizieq Syihab juga tidak dikriminalisasi karena beberapa kali terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara, dan sekarang ini juga sedang menjalani proses hukum.

“Habib Rizieq, jelas ini sangkaannya dan sudah pernah beberapa kali (masuk penjara). Tidak ada yang tidak terbukti pidana,” klaim Mahfud.

Mahfud menyebut, Habib Rizieq tercatat pernah ditahan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK).

HRS pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008. Atas kasusnya itu, HRS divonis 1 tahun 6 bulan. Sebelum kasus itu, HRS juga pernah ditahan pada 2003, setelah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan divonis tujuh bulan penjara. HRS dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.

Mahfud mengatakan, Indonesia didirikan oleh para ulama juga, dan sekarang ini dipimpin oleh ulama yang menjadi wakil presiden sehingga tidak semestinya ada isu kriminalisasi ulama.

“(Kriminalisasi ulama) itu hanya bahasa politik yang tidak jelas. Ulamanya siapa yang dikriminalisasi, saya minta daftarnya satu saja,” kata Mahfud.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button