INTERNASIONAL

Mahkamah Agung AS Menangkan LGBT

Washington (SI Online) – Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan, merupakan pelanggaran terhadap hukum hak-hak sipil warga negara bila sebuah perusahaan memecat pegawai karena yang bersangkutan gay atau transgender.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengatakan hukum federal bukan hanya melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, tapi juga orientasi seksual dan identitas gender.

Ini merupakan kemenangan terbesar bagi semua pegawai LGBT dan penyokong mereka. Dan ini terjadi saat MA dinilai lebih condong ke arah konservatif.

Tim kuasa hukum dari pihak pengusaha berpendapat, Undang Undang Hak Sipil 1964 tidak menyebutkan perlindungan pekerja terkait dengan identitas gender dan orientasi seksual. Pemerintahan Presiden Donald Trump juga memihak pendapat ini.

Namun, Hakim Neil Gorsuch, mengatakan pemecatan terhadap seorang pegawai harus juga memperhitungkan jenis kelamin.

“Seorang pengusaha yang memecat seseorang karena dia homoseksual atau transgender, memecat karena perilaku dan tindakannya, tidak akan mempertanyakan perilaku dan tindakan orang dari jenis kelamin lain,” kata hakim yang dicalonkan oleh Presiden Donald Trump.

Anggota komunitas LGBT di seluruh Amerika Serikat saat ini merayakan keputusan ini.

Sebagai informasi, pada Bagian VII dari Undang Undang Hak Sipil 1964, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap pegawai atas dasar jenis kelamin yang dikenal dengan gender, ras, warna kulit, kebangsaan, dan agama.

Di bawah Pemerintahan Presiden Barack Obama, Komisi Kesetaraan dan Kesempatan Kerja yang mendorong aturan anti-diskriminasi, mengatakan aturan ini semestinya memasukkan unsur identitas gender dan orientasi seksual. Tapi Pemerintahan Trump mencabut perlindungan di bidang kesehatan dan lainnya dari pegawai LGBT.

sumber: BBC News Indonesia

Artikel Terkait

Back to top button