Mahkamah Konstitusi Austria Batalkan Larangan Jilbab untuk Siswi SD
Jakarta (SI Online) – Mahkamah Konstitusi Austria membatalkan undang-undang yang melarang pelajar sekolah dasar mengenakan penutup kepala khas agama tertentu.
Para hakim konstitusi Austria menyebut undang-undang itu sebenarnya merujuk jilbab yang biasa dikenakan Muslimah. Ketentuan itu, kata mereka, melanggar hak kebebasan beragama.
Undang-undang kontroversial itu disahkan pada pemerintahan sebelum ini, saat Partai Rakyat yang konservatif berkoalisi dengan Partai Kebebasan yang beraliran sayap kanan.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan undang-undang itu berpotensi memarjinalisasi siswi sekolah dasar yang menganut Islam.
Para hakim menolak argumen pemerintah bahwa larangan itu dibuat untuk melindungi anak perempuan dari tekanan sosial teman sebaya. Hakim menyebut aturan itu salah sasaran.
Dalam putusannya, pengadilan menilai pemerintah Austria perlu menyusun peraturan secara lebih cermat untuk mencegah intimidasi atas dasar gender atau agama.
Peraturan yang dibatalkan ini mulai berlaku tahun 2019. Kontennya tidak secara eksplisit melarang jilbab, tapi pakaian keagamaan berupa penutup kepala untuk anak-anak hingga usia 10 tahun.
Pemerintah Austria menyebut penutup kepala yang dikenakan anak laki-laki beragama Sikh atau kippah umat Yahudi tidak termasuk pakaian yang dilarang.
Pengadilan menyatakan, larangan itu sebenarnya merujuk jilbab umat Islam.