NASIONAL

Majelis Hakim PN Jaktim Juga Tolak Eksepsi HRS untuk Kasus RS UMMI

Jakarta (SI Online) – Tiga eksepsi Habib Muhammad Rizieq Syihab atas kasus-kasus yang dituduhkan kepadanya ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Setelah eksepsi atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung ditolak dalam sidang Selasa kemarin, hari ini, Majelis Hakim juga menolak eksepsi Habib Rizieq atas kasus swab tes RS UMMI Bogor.

Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, dalam sidang lanjutan Habib Rizieq dengan agenda putusan sela dalam pertimbangannya menilai dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

“Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya,” kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (07/04/2021) seperti dilansir ANTARA.

Salah satu poin eksepsi Habib Rizieq yang ditolak majelis hakim mengenai kewenangan PN Jakarta Timur dalam mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Habib Rizieq atas Perkara Petamburan dan Megamendung

Majelis Hakim mengklaim sebelum sidang dimulai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat pelimpahan perkara dan adanya penunjukan Mahkamah Agung (MA) mengenai penunjukan pengadilan.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan mengagendakan sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU pada 14 April 2021.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang lanjutan Habib Rizieq untuk perkara nomor 223, 224, 225 dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus RS UMMI, Bogor.

Perkara nomor 223 terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Dr Andi Tatat yang juga merupakan mantan direktur utama rumah sakit tersebut.

Sementara untuk perkara nomor 224, dan 225 masih terkait hasil tes usap RS UMMI, menghadirkan dua terdakwa yaitu Habib Rizieq Syihab dan Muhammad Hanif Alatas yang juga menantu Habib Rizieq.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button