Majelis Taklim Ordonnantie
Lalu, pada pasal 19 diuraikan: Majelis Taklim melaporkan kegiatan kepada Kepala Kantor Urusan Agama atau melalui Kepala KUA Kecamatan setiap akhir tahun, paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Kepala KUA Kecamatan lalu menyampaikan laporan kegiatan Majelis Taklim itu kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.
Sebagai bumbu penyedap, iming-iming menggiurkan dimunculkan dalam BAB V, yakni tentang Pendanaan. Sebab, menurut pasal 20 disebutkan bahwa, pendanaan penyelenggaraan Majelis Taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iming-iming itu pula yang diungkap Menteri Agama Jenderal (Purn.) Fachrul Razi usai Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jumat (29/11/2019) lalu. Kata Fachrul, aturan pendaftaran Majelis Taklim dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan. “Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan,” ujarnya.
Karena itu, kata Fachrul, beleid baru yang sudah diundangkan sejak 13 November 2019 itu sangat baik. “Tujuannya positif sekali,” kata bekas Wakil Panglima TNI itu. Ia membantah dugaan jika peraturan dibuat untuk mencegah masuknya aliran radikal ke majelis taklim. “Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim,” ujarnya. Boleh saja Menteri Agama berkilah, namun, beberapa organisasi Islam langsung mempertanyakannya.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nasir menganggap pemerintah terlalu mengatur ranah aktifitas keumatan di akar rumput. Ketua PB NU KH Abdul Manan Gani menganggap peraturan itu akan merepotkan majelis taklim, ustadz, maupun jamaah. Wakil Ketua Persatuan Islam Jeje Zainudin menilai, aturan ini adalah justifikasi untuk mengawasi pengajian. Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia menganggap implementasi PMA tak akan efektif.
Fakta selanjutnya yang akan berbicara. Sebab, meski tidak selalu sama dan sebangun, ummat Islam di negeri ini sudah beberapa kali mengalami peristiwa yang hampir mirip dengan situasi dan kondisi terakhir ini, serta mendapati peraturan yang mirip dengan peraturan yang baru keluar ini. Meski pelaku dan intensitasnya sedikit berbeda, perulangan sejarah adalah sebuah keniscayaan.
Pemerintah Orde Baru juga pernah menerapkan kebijakan keras kepada ummat Islam. Dengan dalih keamanan dan ketertiban, pada era 1970-1980-an, Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) mengeluarkan Surat Izin Mubaligh (SIM). Mubaligh, ustadz, kiai, maupun ajengan yang tak mengantongi SIM, bisa diberhentikan khotbahnya, diturunkan dari mimbar, atau bahkan diciduk dan diinapkan di tahanan Kodim atau Laksus (Pelaksana Khusus) Kopkamtib daaerah.
Pada tahun 1978, Departemen Agama juga pernah mengeluarkan peraturan untuk mengawasi dakwah. Misalnya, Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 1978, Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 1978, dan Peraturan Pengganti Nomor 3 Tahun 1978. Berdasarkan aturan-aturan itu, isi khotbah yang akan disampaikan kepada lebih dari 300 orang jemaah, termasuk lewat radio, harus disaring dan diseleksi lebih dulu oleh Departemen Agama.
Hal yang sama pernah terjadi pula di masa Hindia Belanda. Salah satu kebijakan pemerintah Hindia-Belanda yang menekan ummat Islam adalah Goeroe Ordonnantie atau Peraturan Pemerintah tentang Guru. Goeroe Ordonnantie pertama dikeluarkan tahun 1905. Guru yang dimaksud di sini adalah guru agama Islam. Sebab, dengan Ordonansi ini, Pemerintah Hindia Belanda mewajibkan setiap guru agama Islam meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu sebelum mulai bertugas sebagai seorang guru agama.
Goeroe Ordonnantie digagas pemerintah Hindia Belanda pasca pemberontakan petani Banten, 1888. Saat itu, –tahun 1890— Karel Frederik Holle, Penasehat Kehormatan Urusan Pribumi di Departemen Layanan Sipil (Adviseur Honorair voor Inlandsche Zaken bij het Departement van Binnenlandsch Bestuur) menyarankan agar pendidikan agama Islam diawasi. Sebab, kata Holle, pemberontakan petani Banten dimotori para haji dan guru-guru agama. Sejak itu terjadi perburuan para guru agama, ustadz, kiai, dan ajengan di Pulau Jawa.