Majelis Taklim Ordonnantie
Demi penyeragaman pengawasan guru-guru agama Islam, Holle menyarankan agar Bupati melaporkan daftar guru di daerahnya tiap tahun. Pada 1904, Snouck Hurgronje –pengganti Holle— mengusulkan agar pengawasan guru-guru agama meliputi izin khusus dari Bupati, daftar guru dan muridnya, sementara pengawasan oleh Bupati harus dilakukan suatu panitia. Setahun kemudian, lahirlah peraturan tentang pendidikan agama Islam yang terkenal dengan nama Goeroe Ordonnantie. Ordonansi berlaku di Jawa-Madura kecuali di Yogyakarta dan Solo, dan diundangkan dalam Staatsblaad 1905 nomor 550.
Salah satu isi Goeroe Ordonnantie yang dimuat dalam Staatsblaad 1905 nomor 550, antara lain adalah: Seorang guru agama Islam baru dibenarkan mengajar bila sudah memperoleh izin dari Bupati. Izin itu baru diberikan apabila guru agama itu jelas-jelas bisa dinilai sebagai “orang baik”, dan pelajaran yang diberikannya tidak bertentangan dengan keamanan ketertiban umum.
Guru agama Islam juga harus mengisi daftar murid, di samping harus menjelaskan mata pelajaran yang diajarkannya. Bupati atau instansi yang berwewenang boleh memeriksa daftar itu sewaktu-waktu. Guru agama Islam bisa dihukum kurungan maksimum delapan hari atau denda maksimum dua puluh lima rupiah, bila mengajar tanpa izin, atau lalai mengisi atau mengirimkan daftar itu; atau enggan memperlihatkan daftar itu kepada yang berwewenang, berkeberatan memberikan keterangan, atau enggan diperiksa oleh yang berwewenang.
Dua dasa warsa berselang, Goeroe Ordonnantie 1905 yang mewajibkan guru-guru agama Islam meminta “izin praktek”, dinilai kurang efisien. Sebab, laporan tentang guru agama dan aktivitasnya –yang secara periodik dilaporkan Bupati— dinilai kurang meyakinkan. Di samping itu, situasi politik masa itu dinilai sudah tak lagi memerlukan “pemburuan” guru agama. Maka, pada tahun 1925 dikeluarkanlah Goeroe Ordonnantie yang baru.
Berbeda dengan Goeroe Ordonnantie pertama, Goeroe Ordonnantie kedua hanya mewajibkan guru agama melaporkan diri dan kegiatan mereka, bukan lagi meminta “izin praktek”. Namun kedua ordonansi ini sama saja fungsinya: menjadi media pengontrol bagi pemerintah kolonial untuk mengawasi sepak terjang para pengajar dan penganjur agama Islam di negeri ini.
Beleid baru ini tak hanya berlaku di Jawa-Madura saja. Sejak Januari 1927, Goeroe Ordonnantie kedua juga diberlakukan di Aceh, Sumatera Timur, Riau, Palembang, Tapanuli, Manado, dan Lombok. Pada tahun tiga puluhan Goeroe Ordonnantie kedua berlaku pula di Bengkulu.
Dalam prakteknya, seperti Goeroe Ordonnantie pertama, Goeroe Ordonnantie kedua juga bisa dimanfaatkan untuk menghambat pengajaran Islam, meski itu bukan tujuan yang tercantum dalam ordonansi. Karena itu, beberapa pimpinan organisasi Islam mengeluh. Ketua Umum Muhammadiyah H. Fachruddin mengatakan, sejak diumumkannya ordonansi itu, berbagai rintangan ditimbulkan untuk menghalangi kemajuan dan penyebaran Islam di Indonesia.
Maka, pada Kongres Al-Islam di Bogor, 1 – 5 Desember 1926, organisasi-organisasi Islam yang dimotori Muhammadiyah, menolak pengawasan pendidikan agama dengan Ordonansi baru ini. Bahkan dalam Kongres XVII, 12 – 20 Februari 1928, Muhammadiyah dengan keras menuntut agar Goeroe Ordonnantie ditarik kembali.
Kaum muslimin Sumatera Barat juga menentang, ketika pemerintah Hindia Belanda hendak menerapkan Goeroe Ordonnantie kedua di sana. Tahun 1935, Snouck Hurgronje masih berpendapat, Goeroe Ordonnantie perlu dipertahankan meski dengan beberapa perubahan. Namun, situasi telah berubah, dan nasehat Snouck Hurgronje, arsitek Goeroe Ordonnantie 1905, sudah tak ampuh lagi. Goeroe Ordonnantie akhirnya kehilangan urgensi dan akhirnya menghilang dari peredaran.
Lalu, haruskah kita mengulang hal yang sama?
Hanibal W Y Wijayanta
Wartawan Utama