Makna Kewajiban Puasa Ramadhan
Alhamdulillah sudah beberapa hari kita melaksanakan kewajiban ibadah puasa Ramadhan 1442 H. Sebagai suatu ritual yang telah dilaksanakan oleh umat Islam sedunia, tentu ibadah puasa Ramadhan ini adalah ibadah tahunan yang memang masih terus diminati secara antusias oleh Umat Islam di seluruh penjuru dunia.
Pengumuman pemerintah tentang terbitnya hilal awal Ramadhan sebagai tanda masuknya bulan Ramadhan selalu dinantikan. Bagi yang bermadzhab rukyat global, tentu pengumuman rukyat dari Negara-negara di Timur Tengah juga selalu dinantikan, khawatir kalau-kalau masuknya 1 Ramadhan di Timur Tengah mendahului Indonesia. Alhamdulillah awal Ramadhan tahun ini sama di seluruh dunia, dan di Indonesia tidak ada perbedaan antara NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah.
Bagi umat Islam Indonesia, pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan bukan saja merupakan hak warga Negara sesuai pasal 29 UUD 1945 ayat 2, tapi juga merupakan kewajiban karena dasar Negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Dan Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu tidak lain dan tidak bukan adalah Allah Yang Maha Kuasa, yakni Tuhan yang telah mengutus para Rasul untuk membimbing manusia cara beribadah kepada-Nya, juga telah menurunkan Kitab Taurat, Zabur, Injil, dan Al Qur’an.
Allah Yang Maha Kuasa telah berfirman di dalam Al-Qur’an:
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ } [البقرة: 183]*
“Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian untuk berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada kaum-kaum terdahulu agar kalian bertaqwa” (QS. Al Baqarah 183)
.
Oleh karena itu, muslim Indonesia telah mendapatkan landasan konstitusi untuk mengamalkan kewajiban berpuasa yang juga sekaligus kewajiban syar’i menurut Al-Qur’an.
Apa makna kewajiban menurut syariat Allah Yang Maha Kuasa yang telah mengutus Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir zaman yang syariatnya diberlakukan untuk seluruh umat manusia (QS. Saba’ 28)?.
Menurut para fuqaha, ahli hukum syariat Islam, kewajiban atau fardlu dalam istilah syariat adalah sesuatu yang dipuji pelakunya dan dicela orang yang meninggalkannya (maa yumdahu faa’iluhu wa yudzammu taarikuhu) atau sesuatu yang diberi pahala orang yang melaksanakannya dan sebaliknya diberi sanksi hukum orang yang meninggalkannya (maa yutsaabu faa’iluhu wa yu’aaqabu taarikuhu).
Artinya, orang yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan itu layak dipuji dan diberi pahala. Sebaliknya, orang yang meninggalkan puasa Ramadhan layak dicela dan diberikan sanksi hukuman.
Oleh karena itu, puasa Ramadhan yang telah difardlukan oleh Allah Yang Maha Kuasa dalam Al-Qur’an kepada umat Islam hari ini sejak 14 abad yang lalu yang juga Allah Yang Maha Kuasa wajibkan kepada umat-umat terdahulu, yakni generasi manusia sebelum era Al-Qur’an, adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh umat Islam Indonesia dan harus dijunjung tinggi oleh pemerintah Republik Indonesia. Itulah mengapa para kepala daerah dahulu selalu mengeluarkan Surat Edaran untuk menjunjung tinggi Kewajiban Puasa Ramadhan dan menghormati orang-orang yang berpuasa.