MUHASABAH

Maksiat Penyebab Utama Bencana

“Dan tidaklah Kami membinasakan suatu negeri kecuali penduduknya melakukan kezaliman.” (QS. Al-Qashash: 59).

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (Al-A’raf: 96).

“Lalu mereka ditimpa (bencana) dari akibat buruk apa yang mereka perbuat. Dan orang-orang yang zalim di antara mereka juga akan ditimpa (bencana) dari akibat buruk apa yang mereka kerjakan dan mereka tidak dapat melepaskan diri.” (Az-Zumar: 51).

“Dan (penduduk) negeri itu telah Kami binasakan ketika mereka berbuat zalim, dan telah Kami tetapkan waktu tertentu bagi kebinasaan mereka.” (Al-Kahfi: 59).

Maksiat adalah keyakinan, perbuatan dan perkataan yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maksiat juga bisa bermakna keyakinan, perbuatan, dan perkataan yang diharamkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya. Dengan kata lain, maksiat adalah keyakinan, perkataan dan perbuatan yang menyebabkan dosa.

Hukum melakukan maksiat atau kemungkaran adalah haram (dosa besar). Begitu pula mentolerir kemaksiatan bagi yang mampu mencegahnya. Metolerir kemaksiatan berarti meridhai dan melegalkannya. Hukumnya sama dengan pelaku maksiat.”

Di antara bentuk kemaksiatan adalah kelalaian manusia terhadap kewajiban kepada Allah ta’ala seperti shalat lima waktu, puasa, membaca Al-Qur’an, berzikir, membayar zakat, syukur nikmat, melaksanakan amal ma’ruf dan nahi munkar dan sebagainya.

Manusia disibukkan dengan berbagai kesenangan dan kenikmatan dunia. Mereka berlomba-lomba mengejar harta, pangkat, jabatan sehingga melupakan dan meninggalkan kewajiban-kewajiban agama tersebut.

Di samping itu, kemaksiatan dalam akidah (keyakinan) berupa syirik, khurafat, tahayul, sihir, dan perdukunan. Termasuk pula dalam maksiat jenis ini adalah paham-paham sesat seperti Syiah, liberalisme, sekulerisme, tasawuf bathiniah, tasawuf wihdatul wujud, Ahmadiyah, dan sebagainya. Maksiat dalam akidah ini tumbuh subur dan berkembang pesat.

Kemaksiatan juga berupa perbuatan bid’ah dalam ibadah menjadi tradisi dalam kehidupan sehari-hari dan dilegalkan. Perbuatan bid’ah sudah dianggap biasa dan tidak berdosa. Bid’ah sudah dianggap agama atau syariat yang dilazimkan dalam ibadah sehari-hari.

Selain itu, termasuk kemaksiatan adalah segala perbuatan yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah seperti kezhaliman, korupsi, suap, pembunuhan, penganiaan, pemerkosaan, pencurian, minum minuman keras, judi, menampakkan aurat, pacaran, perzinaan, mengkonsumsi dan menjual barang haram seperti narkoba, sabu-sabu, ganja, rokok, dan sebagainya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button