Mantan FPI Bentuk Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh, Asal Tak Melanggar Hukum
Secara hukum alam, kata Mahfud, organisasi yang bagus akan tumbuh. Sedangkan yang tidak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru. Mahfud pun mengatakan bahwa secara hukum dan konstitusi tak ada yang dapat melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.
“Asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Baca juga: Front Pembela Islam Dilarang, Kini Lahir Front Persatuan Islam
Kuasa hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan deklarasi. “Benar sudah dideklarasikan,” ujar Aziz.
Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.
Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
“Saya sendiri sebagai kuasa hukum Front Persatuan Islam,” kata Aziz.
red: a.syakira