NASIONAL

Mantan FPI Bentuk Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh, Asal Tak Melanggar Hukum

Jakarta (SI Online) – Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi didirikannya ormas baru menggantikan Front Pembela Islam (FPI). Mahfud mengatakan pendirian organisasi kemasyarakatan baru itu boleh saja.

“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Januari 2021.

Mahfud mengatakan pemerintah tak akan melakukan langkah khusus terkait pendirian ormas tersebut. Menurut dia, setiap harinya juga berdiri organisasi. Mahfud mengatakan saat ini tak kurang ada 440 ribu ormas dan perkumpulan di Indonesia. “Tidak apa-apa juga,” kata dia.

Baca juga: Mantan Tokoh FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Pakar Hukum: Tak Bisa Dilarang

Mahfud berujar berdirinya organisasi anyar dari sisa-sisa organisasi yang telah dibubarkan juga bukan hal baru di Indonesia. Dia mencontohkan Masyumi yang pernah dibubarkan, kemudian melahirkan Parmusi, Partai Persatuan Pembangunan, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Masyumi Baru, hingga Masyumi Reborn.

Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan bersama Masyumi, kata Mahfud, juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokoh sampai sekarang. Begitu pula Partai Nasional Indonesia yang berfusi melahirkan Partai Demokrasi Indonesia yang selanjutnya berganti menjadi PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” kata Mahfud.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button