NASIONAL

Mantan Wakil Ketua KPK: Dalam Kasus Formula E, Pasal Apa yang akan Dikenakan untuk Anies?

Jakarta (SI Online) – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan pasal apa yang akan dikenakan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus Formula E yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.

Pasalnya, Saut berpandangan tidak ada pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang bisa dikenakan terhadap Anies.

“Sekarang saya tanya deh. Untuk kasus ini pak Anies mau dikenakan pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya terbuka, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa? Kerugian negara enggak ada. Kickback (suap) enggak ada,” ujar Saut dalam webinar secara daring, Sabtu (08/10) seperti dilansir cnnindonesia.com.

Saut lantas menyinggung kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E yang belakangan ramai dibicarakan.

Menurut dia, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara.

“Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat (ekspose) itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini enggak ada, BPK sudah lapor, kickback enggak ada, terus kita mau hukum siapa dan dikenakan pasal berapa?” tutur Saut.

“Kalau bicara buku ‘Memahami untuk Membasmi’, itu kitab sucinya orang KPK, kalau saya katakan Pasal 2 setiap orang, unsur-unsurnya, memperkaya diri, pak Anies memperkaya diri nih? Memperkaya orang lain atau korporasi. Ada tuh memperkaya?” sambung dia.

Saut mengaku tak melihat indikasi tindak pidana korupsi terkait Formula E di Jakarta.

“Kemudian kalau pakai Pasal lain, enggak mungkin dipakai Pasal lain, Pasal yang mana? Pemerasan? Ada pak Anies memeras? Perbuatan curang? Ada? Coba deh dari berbagai macam jenis korupsi, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa gitu? Ini kita bisa berdebat,” pungkas Saut.

Sebelumnya, seperti dilansir Koran Tempo, Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir menekan satuan tugas (satgas) penyelidik agar menaikkan status penanganan Formula E ke tahap penyidikan.

Terdapat keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai capres 2024. Terkini, Anies telah dideklarasikan Partai NasDem sebagai capres 2024.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button