Masalah Kekerasan pada Perempuan Butuh Solusi Sistemik
Pilar ketiga yaitu aturan negara adalah pilar terpenting yang juga turut membentuk pilar pertama dan kedua. Negara memiliki wewenang melarang dan menutup kanal-kanal yang menjadi celah masuknya pemikiran maupun tontonan yang menginspirasi perilaku mengarah pada kekerasan. Media difungsikan sebagai sarana edukasi dan opini yang membangun. Semua media cetak maupun digital harus tunduk pada aturan negara berkaitan dengan penyiaran.
Sistem sanksi juga ditegakkan dengan tegas sehingga pelaku maksiat jera dan masyarakat takut melakukan kemaksiatan yang sama. Untuk kasus kekerasan, pelakunya akan dikenakan sanksi hukuman jinayat. Jinayat adalah penganiayaan atau penyerangan atas badan yang mewajibkan adanya qishash (balasan setimpal) atau diyat (denda). Penganiayaan di sini mencakup penganiayaan terhadap jiwa dan anggota tubuh.
Dengan hukuman yang tegas ini, pelaku akan jera dan masyarakat yang mengetahui akan merasa takut untuk melakukan kemaksiatan/kejahatan yang sama.
Sanksi hukum yang wajib diterapkan tersebut selain dijadikan sebagai tindakan pencegahan (zawajir) juga sebagai tindakan kuratif (jawabir). Zawajir akan menjaga masyarakat Islam dari sisi keamanan maupun survivalitasnya. Selain itu akan menghalangi para pengacau dan pembuat kerusakan. Jawabir yaitu membalas perbuatan dosa dan mencegah siksa akhirat.
Terkait perekonomian, Islam sebagai sistem kehidupan memiliki solusi sistemis dalam mengatasi masalah ekonomi. Menurut Dwi Condro, Ph.D., ada beberapa pengaturan yang akan menciptakan situasi anti krisis di dalam sistem Islam diantaranya;
Pertama, pembagian kepemilikan secara benar. Pembagian kepemilikan dalam ekonomi Islam itu ada tiga, yaitu: kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Pembagian ini sangat penting agar tidak terjadi dominasi ekonomi, yakni hegemoni pihak yang kuat menindas yang lemah. Dominasi itu terjadi karena penguasaan sektor kepemilikan umum yang tidak semestinya dimiliki perseorangan atau perusahaan swasta.
Semisal, penguasaan individu atau swasta atas barang tambang, gas, minyak bumi, kehutanan, sumber daya air, jalan umum, pelabuhan, bandara, dan sebagainya yang menjadikan ekonomi mereka semakin kuat, meluas, hingga mendominasi kekayaan.
Kedua, pengaturan pembangunan dan pengembangan ekonomi yang benar, yaitu bertumpu pada pembangunan sektor ekonomi riil, bukan nonriil. Dengan begitu, krisis ekonomi tidak akan terulang lagi.
Ketiga, distribusi harta kekayaan oleh individu, masyarakat, dan negara. Sistem ekonomi Islam akan menjamin bahwa seluruh rakyat Indonesia akan terpenuhi semua kebutuhan asasinya (primer). Sistem ekonomi Islam juga menjamin bagi seluruh rakyatnya untuk dapat meraih pemenuhan kebutuhan sekunder maupun tersiernya.
Itulah gambaran global sistem Islam sangat tahan dengan krisis. Selain itu, sistem ekonomi Islam juga ditopang dengan mata uang emas dan perak yang telah terbukti stabil dan anti inflasi.
Perputaran harta di dalam sistem Islam juga tidak akan beredar di kalangan orang kaya saja. Sebab, ada kewajiban mengeluarkan zakat bagi harta yang dimilikinya sesuai ketentuan syariat. Sistem Islam akan mengoptimalkan segala potensi sumber daya alam di negeri-negeri Islam untuk menghidupi rakyatnya.
Dengan pengaturan ekonomi yang demikian, insyaallah masalah ekonomi sebagai salah satu trigger terjadinya KDRT akan dapat diminimalisir hingga dihilangkan.
Inilah ketiga pilar yang akan membabat habis akar masalah kekerasan perempuan. Ketiga pilar diatas hanya akan tegak sempurna ketika Islam Kaffah diterapkan dalam sistem sebuah negara. Wallahu a’lam bisshawab. []
Ryang Adisty Farahsita, M.A., Pemerhati Perempuan dan Generasi