Massa Paguyuban Pengawal NKRI Bubarkan Acara Ahmadiyah
Bandung (SI Online) – Ratusan elemen masyarakat muslim yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal NKRI (PPNKRI) melakukan aksi penolakan terhadap acara lauching buku Haqiqatul Wahy yang dilakukan Jemaat Ahamadiyah Indonesia (JAI) di depan Masjid Mubarak Jl. Pahlawan No.71 Kota Bandung, Sabtu (5/1/2019).
Perwakilan massa melakukan orasi dengan pengeras suara diatas mobil bak terbuka. Dalam orasinya mereka menyatakan bahwa seharusnya JAI khususnya yang berada di Jawa Barat tidak boleh melakukan kegiatan. Alasannya sudah ada payung hukumnya yakni Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 12 Tahun 2011 Tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
“Silakan baca kembali Pergub tersebut khususnya dalam Bab III yakni yang berisi tentang larangan aktifitas Jemaat Ahmadiyah khususnya di wilayah Jawa Barat,” ungkap salah satu orator aksi.
Selain itu menurut Roin, yang juga salah satu peserta aksi menyebutkan, dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2008, itu sudah jelas pelarangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah di wilayah Indonesia.
“Fatwa MUI No.11 dalam Munas MUI ke 15 tahun 2005 sangat jelas menyebutkan bahwa Ahmadiyah di luar Islam,” ungkapnya.
Untuk itu meminta agar kegiatan jemaah Ahmadiyah termasuk acara bedah buku segera bubar atau membubarkan diri.
Setelah terjadi dialog dan komunikasi yang dibantu oleh aparat kepolisian akhirnya sekira pukul 10.00 kegiatan acara launching buku oleh jemaat Ahmadiyah bubar. Para jemaat ahmadiyah pun berhamburan keluar dari dalam masjid.